CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Takaran Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kilogram Beras

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1733
Kamis, 6 April 2023
Featured Image

Banda Aceh (Humas)--Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan Keputusan Bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan tersebut dilakukan usai rapat Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 H/2023 M di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Kamis, 6 April 2023.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh

, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh

, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh

, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh

, Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafii.

"Berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Abrar.

Namun, lanjut Abrar, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp48.000.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar 

satu sha’ adalah 3,8 Kg. Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar : Rp48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.


[khairul umami]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh