Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan takaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram makanan pokok (beras) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.
Penetapan dilakukan sesuai keputusan Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Tahun 1445 H/2024 M yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama setempat, Senin 25 Maret 2024.
Adapun perwakilan yang menghadiri rapat tersebut yaitu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat, Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Barat, Baitul Mal Aceh Barat, dan Forum KUA Aceh Barat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyampaikan, penetapan zakat tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu terdapat dua ketentuan standar takaran zakat fitrah.
Bagi yang mengeluarkan dengan makanan pokok (beras) adalah 2,8 kilogram/jiwa. Sedangkan kadar zakat fitrah dalam bentuk uang sejumlah 3,8 kilogram/jiwa dari harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur sesuai dengan harga pasar.
Abrar Zym menyampaikan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak dikeluarkan mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat ied, dan pembagian zakat fitrah kepada senif diselesaikan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
“Seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan sati senif. Jika ada senif yang tidak ada, digabungkan ke senif fakir miskin,” pungkasnya.[]