CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tahun Ini 101 Guru PAI Di Aceh Timur akan Terima Insentif, Berikut Kriterianya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 3572
Selasa, 6 Juni 2023
Featured Image

Idi (Irfan) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Faisal S.Ag Hari ini Selasa 06 Juni 2023 Melaksanakan pertemuan Silaturrahmi dan Pembahasan tunjangan insentif dengan Guru PAI se-Aceh Timur. 

Pertemuan Perdana tersebut berlangsung di Aula lantai dua Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur. 

Dihadapan guru PAI Faisal menyebutkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) RI telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Lebih lanjut Faisal menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) diseluruh Indonesia Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Alhamdulillah untuk Kabupaten Aceh Timur kita mendapatkan kuota tunjangan insentif sebayak 101 orang Guru PAI yang tersebar diseluruh pelosok Aceh Timur.

Selanjutnya Faisal menuturkan Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Faisal 

Masih Kata Faisal penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023. 

Adapun mekanisme penyaluran Tunjangan Isentif Guru Non PNS ini dilakukan secara transferan langsung dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Pusat) ke rekaning penerima Guru PAI yang telah melalui verifikasi dan validasi pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA).Papar Faisal

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp. 250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.seperti yang dilansir pada Halaman Website Kemenag Ri. 

Sedangkan untuk kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum memasuki usia pensiun.

Terakhir Faisal berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” Harap Faisal.

Faisal juga menaruh harapan besar agar kuota penerima tunjangan isentif di tahun 2024 supaya ada penmabahan kuota dari Kementerian Agama Republik Indonesia, mengingat Guru PAI Non PNS pada Sekolah umum sangat banyak. Tukas Faisal

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh