CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tahun Lalu, 1.012 JCH Aceh Mengundurkan Diri

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 147
Selasa, 3 Februari 2015
Featured Image

[Banda Aceh | Zainal] Berdasarkan Rekapitulasi  Data Pembatalan yang ada pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada tahun 2014 tercatat 1.012 orang Jamaah Calon Haji yang sudah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi (masuk dalam daftar tunggu-red.) membatalkan diri  dan menarik kembali  dana setoran awal yang sudah ditransfer ke rekening Menteri Agama.

Secara garis besar, petugas  telah mengelompokkan alasan atau sebab pembatalan tersebut ke dalam  lima kategori yaitu  wafat (715 kasus) , alasan kesehatan (61 kasus), faktor ekonomi (45 kasus),  alasan keluarga ( 17 kasus) dan sebab lainnya (174 kasus).

Faktor ekonomi yang menyebabkan jamaah membatalkan diri dari pendaftaran haji yaitu diaibatkan butuh biaya mendesak (21 kasus), tidak mampu melunasi BPIH  (13 kasus), menunggak pelunasan talangan  (10 kasus), dan butuh modal usaha (1 kasus), sehingga total keseluruhannya berjumlah 45 kasus.

Sedangkan alasan keluarga yang terjadi  antara lain: dalam proses perceraian  (2 kasus), keluarga yang didampingi batal berangkat (1 kasus), keperluan keluarga (12 kasus), suami sakit (1 kasus) dan tidak ada izin suami (1 kasus).

Alasan lainnya yang menjadi penyebab pembatalan pendaftaran haji adalah  alasan pribadi (1 kasus), batal berangkat (29 kasus), menjadi petugas TPHD  (1 kasus), berhalangan (53 kasus),  memberi kesempatan kepada jamaah lain (1 kasus), menyumbang untuk masjid (1 kasus),  pulang umrah (1 kasus), Sedang studi (1 kasus), sudah haji  (2 kasus),  sudah mendaftar haji khusus  (1 kasus),  tidak sanggup menunggu anterian (7 kasus) dan lainnya (76 kasus) total seluruhnya untuk alasan lainnya sebanyak 174 kasus.

Berdasarkan data tersebut, penyebab dominan pembatalan adalah disebabkan Jamaah yang bersangkutan  sudah  wafat  (715  kasus), sedangkan tahun keberangkatan sesuai nomor porsi yang diterima saat pendaftaran belum tiba. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H. Zainal Arifin, S.Ag. [x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh