CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Suscatin Solusi Ketahanan Rumah Tangga

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 478
Selasa, 19 September 2017
Featured Image

Karang baru (Muhammad Sofyan)---Dengan mengusung Tema “Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Solusi Ketahanan Rumah Tangga,” Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tamiang mengadakan “Kursus Calon Pengantin (Suscatin),” Selasa (19/9).

Dalam Laporannya Zakaria, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam dalam laporannya menyampaikan, Pemateri yang akan dihadirkan ada dari unsur Kankemenag, Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Tamiang.

Zakaria juga menyampaikan bahwa kepada peserta akan diberikan sertifikat yang dapat digunakan saat akan menikah sehingga tak perlu lagi mengikuti bimbingan sebelum menikan (tetu saja dengan memperlihatkan sertifikat tersebut. Ia juga berharap materi-materi yang akan disampaikan nantinya dapatlah menjadi bekal bagi peserta dalam membina rumah tangga.

Sementara itu, Anwar Fadli, Kasubbag TU Kankemenag Tamiang dalam sambutannya menyampaiakan hal yang tak jauh beda, ia berharap dengan mengikuti Suscatin ini nantinya para peserta sudah memiliki beberpa Ilmu dalam membina rumah tangga.

Ia juga prihatin atas fenomena yang terjadi saat ini, perceraian seakan menjadi hal yang biasa, banyaknya rumah tangga yang baru dibina harus bercerai.

Ia berharap kepada seluruh peserta Setelah menikah jangan terjadi perceraian sampai kematian yang memisahkan, “Setelah menikah jangan ada perceraian sampai datangnya kematian,” demikian disampaikannya sebelum membuka kegiatan tersebut secara resmi.[]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh