CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sumur Raumah Ustman Bin Affan hingga Persoalan Wakaf Terkini

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1407
Kamis, 23 Mei 2019
Featured Image

Sabang (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh mengisi ceramah ramadhan ba'da shalat insya di Masjid Agung Babussalam Sabang, Kamis (23/5) bertepatan dengan malam ke 19 ramadhan 1440 H.

Pada kesempatan tersebut dihadapan jemaah shalat insya dan tarawih, Kakanwil mengisahkan tentang sumur Raumah Ustman bin Affan, "Sumur Raumah merupakan salah satu peninggalan sejarah masa Khalifah Utsman bin Affan yang berada di Madinah, Arab Saudi yang sudah berusia 1.400 tahun lebih," ujar Kakanwil.

Kakanwil mengatakan bahwa dahulu, sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi. Dikisahkan, pada masa itu Rasulullah dan kaum Muhajirin tengah berada di kota Madinah. Kala itu Madinah sedang dalam kondisi paceklik. Masyarakatnya sulit mendapatkan air bersih, baik untuk minum maupun berwudhu.

"Keadaaan tersebut menyulitkan kaum Muhajirin. Lantaran mereka terbiasa hidup dengan air zam-zam melimpah di Kota Mekkah," urainya.

Ditengah situasi tersebut, Nabi Muhammad SAW menyeru 'Wahai para sahabatku barang siapa yang dapat membebaskan sumur raumah, maka surga Allah balasan bagimu.'

Dikatakan Kakanwil, satu-satunya sumber air yang bisa diandalkan saat itu adalah sumur Raumah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh si pemiliki sumur untuk memperjualbelikan air miliknya. Masyarakat Madinah diwajibkan membeli dan antri untuk mendapatkan air dari sumur Raumah.

Kakanwil mengatakan mendengar seruan Nabi tersebut, Khalifah Utsman bin Affan berusaha membebaskan sumur tersebut dari pemiliknya. Beliau mendatangi rumah pemilik sumur dan menawarnya dengan harga yang tinggi.

Namun sang pemilik tak ingin menjual sumurnya. Utsman tetap berteguh hati dan kembali menawar sumur itu dengan harga yang lebih tinggi yaitu 20.000 Dirham.

"Hingga akhirnya, Utsman menawarkan jalan keluar kepada pemilik sumur dengan cara membeli setengah dari sumur itu. Mendengar tawaran itu pemilik Yahudi langsung menerimanya dengan anggapan dirinya akan mendapat untung dua kali lipat," sebut Daud Pakeh.

Kesepakatan tersebut dilakukan dengan aturan kepemilikan sumur secara bergantian. Satu hari dimiliki Utsman dan satu hari dimiliki Yahudi.

Saat tiba gilirannya, Utsman meminta kepada seluruh penduduk Madinah untuk mengambil air secara gratis dari sumur dan mengambilnya dengan ukuran banyak agar cukup untuk persediaan dua hari. Karena keesokan harinya sumur tersebut akan berganti pemilik.

Esok harinya, sumur tersebut sepi tanpa pembeli karena penduduk masih memiliki cadangan air. Akibat kondisi ini, si Yahudi pemilik sumur mendatangi Utsman dan memintanya untuk membeli separuh lagi sumur miliknya. Akhirnya dibelilah separuh sumur tersebut dengan harga yang sama pada saat pembelian pertama.

"Sumur Raumah pun menjadi milik Khalifah Utsman sepenuhnya. Setelah itu beliau mewakafkan Sumur Raumah untuk kepentingan para penduduk. Siapapun diperbolehkan mengambil air dari sumur itu termasuk pemilik lamanya, si orang Yahudi," ungkap Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil mengajak jemaah shalat insya dan tarawih untuk gemar bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah.

"Wakaf perlu kita kembangkan, dan harta wakaf adalah harta agama, adanya sertifikat wakaf adalah sebagai penguatan kedudukan tanah wakaf, apalagi sekarang banyak gugatan, namun apabila sudah punya legalitas sebagaimana diatur undang undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka kedudukannya sudah kuat dimata hukum," ucap Kakanwil.

Menurut Kakanwil, menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga harta wakaf didaerah kita, "Dan kemenag berkewajiban melakukan sosialisasi, sehingga tidak banyak harta wakaf yang terbengkalai, jangan kita sia-siakan harta wakaf sebagai aset agama dan sumber ekomomi umat," jelasnya.

Karenanya, dimulai dari bulan mulia ini, kita upayakan untuk bisa mewakafkan harta kita di jalan Allah yang pahalanya akan mengalir menjadi sedekah jariyah, sebut Kakanwil.[]

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh