Banda Aceh (Yakub)---Sejak Jumat (27/4) lalu, atau sepekan sudah, diberlakukannya moratorium (penghentian sementara), pemberian izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) iniKeputusan Menteri Agama (KMA) No 229/2018, dan sosialisaikan pada jajarannya dan pada penyelenggara perjalanan umrah, dari Aceh.
Maka sejak dimoratorium, Kamwil melalui Kabid PHU H Abrar Zym SAg, yang diteruskan pada Kankemenag juga, bahwa setiap penyelenggara, travel, dan agen yang meminta layanan perizinan umrah baru, kini disesuaikan dengan isi moratorium yang ditandatangani Dirjen PHU Kemenag RI Prof Dr H Nizar Ali MA akhir bulan lalu itu.
Sebut Kabid PHU, bahwa pekan lalu, saat Dirjen PHU menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 229/2018, mengungkapkan alasan munculnya KMA hal moratorium.
KMA diterbitkan dengan mempertimbangkan perlunya pemerintah menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan untuk pembenahan atau penataan PPIU.
Sebut Abrar, yang baru ikuti acara pemantapan kloter di Jakarta, bahwa ini sifatnya sementara, dan nanti setelah semua PPIU sudah tertata dengan baik dan mereka memberikan pelayanan sudah sesuai dengan SPM, pemberian izin baru bagi PPIU dapat dibuka kembali.
Moratorium ini menurutnya, lebih banyak pada pengendalian yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pasal 34 memang secara khusus mengatur pengendalian operasional PPIU.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, M Arfi Hatim, menekankan pada peningkatan kualitas pengawasan PPIU melalui aplikasi yang akan segera diluncurkan.
Sementara itu dalam pelatihan dan pembekalan petugas kloter Aceh, Jumat malam, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, H Khairizi SSos MM bawakan materi Sinergitas Petugas Haji. Acara yang dipandu Kabid PHU diakhiri dengan diskusi dan foto bersama.[]