Idi-KemenagNews (28/5/2013) Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur mengadakan sosialisasi Zakat, Infaq dan shadaqah untuk para kepala madrasah di lingkungan Kementerian Agama kabupaten Aceh Timur bertempat di aula kemenag aceh timur pada hari selasa (28/05/2013), peserta berjumlah 46 orang terdiri dari kepala madrasah tingkat MIN, MTsN dan MAN.Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Tgk.H.M.Iqbal Hanafiah, MA dalam sambutannya mengatakan zakat merupakan rukun islam yang ketiga dan salah satu unsur bagi tegaknya syariat islam, oleh sebab itu zakat wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, “Didalam Al-Quran perintah zakat dan infaq disebut sebanyak 73 kali, sedangkan perintah shalat sebanyak 70 kali, ini membuktikan bahwa perintah zakat dan shalat berimbang, sama-sama diperintahkan oleh Allah SWT untuk kita laksanakanâ€, ujar beliau.Tgk.Iqbal mengajak kepada seluruh kepala madrasah yang hadir agar dapat menyalurkan zakat ke lembaga resmi seperti Baitul Mal, agar kemudian oleh pihaknya akan menyalurkannya dalam setahun tiga kali kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat).Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Timur Adnan,S.Ag dalam sambutannya mengajak kepada peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan mengamalkannya, “zakat merupakan sarana penghapus dosa, Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah, Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawahâ€, pesan beliau. Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan mengenai zakat sebagai pendapatan asli daerah, Haul dan nisab-nisab zakat dan Akuntabilitas pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah. (Jamaluddin/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242