[Meulaboh | Jufrizal] Untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Irjen Kemenag RI gencar melaksanakan sosialisasi di Kementerian Agama di Indonesia, khusus di KanKemenag Kab. Aceh Barat Sosialisasi disampaikan oleh Desmi Avecina Medina (Auditor Wilayah IV Irjen Kemenag RI) didampingi oleh H. Abdullah (Inspektur Wilayah I) di ruang aula Kankemenag setempat Rabu (17/06), yang dihadiri oleh seluruh karyawan karyawati Kankemenag Kab. Aceh Barat.
Dalam paparannya dikatakan bahwa setiap pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama RI wajib melaporkan Harta Kekayaannya sesuai dengan Peraturan Menteri PAN No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dalam tindak Korupsi secara kelembagaan dapat dilakukan melalui sosialisasi secara terus menerus di setiap Instansi khususnya Kementerian Agama.
Ada beberapa Komponen Pengungkit yang menjadi pendongkrak agar Program Pemerintah Wilayah Bebas Korupsi khususnya Kementerian Agama bisa berhasil, seperti peningkatan pelayanan publik kita yang perlu disempurnakan, banyak indikator yang perlu dipenuhi untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Kakankemenag H. M. Arif Idris, MA dalam sambutannya beliau memaparkan sedikit tentang Kankemenag Aceh Barat, dan program apa saja yang telah dilaksanakan, beliau juga mengucapkan selamat datang untuk para tim itjen.
H. Arif juga mengatakan Masalah Tunjangan kinerja Kementerian Agama yang masih kecil atau bahkan tahun berikutnya akan naik tergantung pada aparatur Kementerian Agama itu sendiri dalam mencapai predikat yang lebih tinggi, konsekuensinya jika Kementerian Agama berhasil dalam menjalan program dan misinya sehingga tercapai WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM maka akan secara otomatis Tunjangan kinerja akan naik seperti yang diharapkan. [x]










