Banda Aceh (Inmas)--- "Wakaf uang tidak bisa berdiri sendiri, dia butuh regulasi pendukung" ungkap Dr.Muhammad Siddiq Arkia, MA salah seorang narasumber yang mengisi materi pada kegiatan Sosialisasi Wakaf Uang di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (14/9) malam.
Ia merupakan dosen pasca sarjana UIN Ar-raniry yang menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluarga.
Dalam materinya Siddiq membahas tentang pelaksanaan wakaf uang perspektif peraturan perundang-undangan.
Pemateri juga menjelaskan bagaimana upaya sosialisasi dan regulasi-regulasi wakaf uang ke segenap lapisan masyarakat harus dilakukan secara intensif, "Dengan adanya sosialisasi yang intens maka akan dapat membentuk pemahaman bersama tentang penting dan bermanfaatnya wakaf uang bagi pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan," ungkapnya.
Wakaf uang sesuatu pembahasan yang sangat menarik dan penting untuk dibahas, ungkap salah seorang peserta, apalagi begitu banyak masyarakat yang belum memahami tentang tata cara wakaf uang sekarang ini.
Mengakhiri materinya, narasumber juga memaparkan sedikit tentang pengalaman dunia internasional dalam mengatur regulasi wakaf uang seperti malaysia, Turki, dan Banglades.
Kegiatan ini diikuti 40 peserta masing-masing berasal dari unsur Kasi Bimas Islam pada Kementerian Agama, Penyelenggara Syariah pada kabupaten/kota, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh, Baitul Mal Aceh serta dari Lembaga Keuangan Syariah.[]