Banda Aceh (Humas)---Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Maiyusri bersama para Kasi mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pesantren Ramah Anak bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, di ruang rapat kantor setempat, Selasa, 8 September 2020.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Pemerintah Aceh, Darmansyah.
Maiyusri mengatakan daring tersebut dibuat berdasarkan Surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor B-179/KemenPPP A/D-5/Asd.3/PM.04/ 08/2020 tanggal 28 Agustus 2020.
Menurutnya, meeting itu untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kementerian Agama diberi mandat dalam menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ucapnya.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar pondok pesantren yang mendukung program pesantren ramah anak.
"Kita harapkan para santri mendapat perlindungan dan bimbingan sesuai dengan norma-norma Islam, yang menjunjung tinggi Hak Azazi Anak dan perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan di pesantren," jelasnya.
Selain itu, narasumber pada kegiatan ini adalah Kementerian PPPA, Dinas PPPA dan Kabid PD Pontren.
Ikut serta pada kegiatan ini para Kasi pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan beberapa Pimpinan Dayah/Pesantren di Aceh. []