CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Juknis TPG PAI 2017

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1213
Selasa, 8 Agustus 2017
Featured Image

Meulaboh (Jufrizal Muaz) --- Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya keluar juga Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam  (PAI) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis dengan Nomor Surat Keputusan 2344 Tahun 2017 yaitu sistem pembayaran TPG perbulan.

Dalam Juknis Penyaluran TPG Guru PAI tahun 2017, disebutkan bahwa kriteria penerima TPG Guru PAI dan Pengawas selain ada kriteria umum juga ada kriteria khususnya.

Kriteria umum penerima TPG Guru PAI dan pengawas Guru PAI diantaranya seperti memiliki NUPTK, NRG,Sertifikat Pendidik, SKMT dan SKBK dan lain-lain, sedangkan kriteria khusus yang diamanatkan oleh  Kep Dirjen Pendis No. 2344 Tahun 2017 diantaranya adalah Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi belum S1 dan sudah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 66 berhak menerima TPG.

Demikian lebih kurang beberapa poin paparan yang disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Sekolah (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Zulfahmi, MH saat menjadi pemateri pada Kegiatan Sosialisasi Juknis TPG PNS (Keputusan Dirjen Pendis No.2344/2017) di Aula Kemenag Aceh Barat, Selasa (08/07) di ikuti guru PAI penerima TPG jenjang SMP, SMA dan SMK, kegiatan sehari penuh ini dihadiri juga Pengawas Pendidikan Agama Islam Kemenag Aceh Barat, Drs. Marzuki dan Haryadi, BA, pada kegiatan ini juga dibahas tentang Aktifasi SIMPATIKA dan Sosialisasi POKJAWAS secara IT.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh