[Peureulak | Jamaluddin] Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.
Karena dalam PP NO 46 Tahun 2011 dengan tegas dinyatakan bahwa bagi PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Adapun masa penilaian prestasi kerja PNS adalah dari bulan Januari s/d Desember setiap tahunnya.
Mengingat batas waktu penilaian semakin dekat sementara sebahagian Guru /PNS ada yang belum selesai menyusun SKP karena ada hal-hal yang belum semua mengerti cara penyusunannya, maka Kepala madrasah bersama guru PNS pada MIN Cek Mbon, mengambil inisiatif untuk mempertajam pemahaman serta mempersatukan Visi dan misi, sehingga memudahkan nantinya dalam menyelesaikan penyusunan Sasaran kerja Pegawai tersebut.
Nurli, S.Ag, M.Pd kepala MIN Cek Mbon, menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman pemahaman tentang penyusunan SKP ini sangat penting dilakukan karena sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja sebagaimana yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil dulunya.
“Bila penyusunan SKP ini tidak dilakukan oleh Guru/PNS maka pejabat / kepala tidak bisa membuat Penilaian Prestasi Kerja terhadap Guru/PNS, yang berimbas pada tertundanya masa Naik Pangkat dan Golongan,” ujar Nurli.
Oleh karena itu, supaya guru-guru yang bertugas di MIN Cek Mbon tidak tergilas dengan PP nomor 46 tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Maka sebagai bentuk tanggung jawab, kepala MIN Cek Mbon, meminta kepada Ibu Susilawati, S.Pd, Guru MTsN Peureulak Aceh Timur untuk memberi bimbingan dan Pelatihan Kepada Guru/PNSMIN Cek Mbon tentang ketentuan-ketentuan yang baku dalam penyusunan SKP tersebut.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan di ruang Laboratorium Komputer MTsN Peureulak,selama satu hari penuh pada Kamis, (20/11) yang diikuti oleh guru-guru yang bertugas di MIN Cek Mbon Peureulak.
Dalam hal ini Ibu Eni Armawati, A.Ma, salah seorang guru MIN Cek Mbon mengatakan sangat berterima kasih kepada Ibu Susilawati, S. Pd yang telah memberi pencerahan yang mendetil mulai dari Persiapan Penentuan Penilaian Kinerja Guru (PKG). “Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Perilaku dan Penilaian kinerja. sehingga skor nilai yang didapat sekarang benar-benar dari hasil kinerja, bukan dari “Renungan Suci Kepala Madrasah,” bebernya. [yyy]