[Idi-Jamaluddin] Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai. SKP disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasannya. Ini juga menjadi titik ukur aparatur sebagai pelayan masyarkat.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Adnan,S.Ag, pada kegiatan sosialisasi SKP di MTsN Model Idi, Sabtu (24/5). “Tugas dan uraian kerja menjadi indikator pencapaian kinerja, jika tidak diatur akan tumpah tindih,” ujarnya.
Adnan juga mengajak para pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur agar meningkatkan kinerja dengan cara membenahi diri dalam capaian kinerja. “Uraian kerja yang kita susun itu bertujuan memuaskan masyarakat, ini menjadi titik ukur aparatur Negara sebagai pelayan masyarakat,” tandas Kasubbag Tata Usaha tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Westerling Siregar, SH, selaku pemateri. Pejabat Bidang Mutasi pada BKN Medan ini menyampaikan bahwa SKP menjadi kewajiban setiap pegawai yang diatur dalam Undang-undang. “Mau tidak mau, suka atau tidak suka, SKP harus kita susun mulai tahun 2014 ini,” tegasnya di hadapan peserta. [p]