[Banda Aceh | Yakub] Setelah penyerahan SK honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) pada Desember 2015, dan dilanjutkan pada 31 Mei lalu, sisanya dibagikan dalam puasa ini.
Pada 2015, sebanyak 125 honorer sudah dibagikan. Sejumlah 246 orang dibagikan saat di Asrama Haji akhir Mei lalu, dan sebanyak 716 orang lagi dibagikan pada Ramadhan ini.
Beberapa Kankemenag pun telah dan akan membagikannya ke tangan tenaga honorer yang mengabdi di daerahnya. Terakhir misalnya untuk honorer di Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Kankemenag Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta Aceh Barat dan Subulussalam juga sudah terima.
Kini SK CPNS K1 dan K2 dibagikan hingga sampai ke jajaran karyawan yang sangat lama berkarya di unit kerjanya. Prajabatan (prajab) di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh pun menyusul, sebelum K1 dan K2 baru bisa kantongi SK 100%.
“Beberapa angkatan Diklat digelar di BDK Aceh, mulai awal puasa ini,” jelas Kepala BDK Aceh Drs H Zulhelmi A Rahman MAg, saat apel gabungan (6/6) di Kanwil awal pekan ini.
Beda K1 dan K2
Tenaga honorer, seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBA.
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBA/APBN. Untuk tenaga honorer K2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer K3 (non-kategori).
Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer K2. UU 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merangkum itu.
PP No 56/2010
Di sela-sela penerimaan SK, baik yang baru, maupun yang akan menyusul nanti, ada baiknya kita mendengar beberapa pesan dari Deputi Mutasi Kepegawaian Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Drs Sudwidjo Kuspriyo Murdono MSi.
Saat penyerahan simbolis SK honorer di UPT Asrama Haji Aceh, Kuspriyo, pria kelahiran Yogyakarta, 9 September 1956 ini mengingatkan honorer bahwa sebelum menjadi 100%, CPNS bisa saja tidak menjdi PNS. Salah satu kewajibannya ialah mengikuti prajab. PP No 56/2010 tentang ASN diulasnya sekilas.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, jo UU 43/1999 tentang Perubahan Atas UU 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya PP mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Sebelum PP 53/2010, di mana pun, berpedoman pada PP Nomor 30/1980.
Dalam Pasal 14, PP Nomor 53/2010, disebutkan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Januari s/d Desember). Keterlambatan dihitung secara kumulatif dan dikonversikan 1 (satu) hari kerja = 7 1/2 jam. Jika dari menit-menit keterlambatan itu dijumlahkan akhir tahun mencapai 7 setengah jam, maka dianggap tak hadir 1 hari.
Jika 21-25 hari tak hadir, maka akan disanksikan dengan Penundaan KP (Kenaikan Pangkat). Jika ketakhadiran sampai 46 hari, maka PNS akan diberhentikan. Unsur pembentukan kedisiplinan itu ada pada kesadaran, keteladanan, penegakan aturan.
Deputi yang didampingi jajarannya dari BKN (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Aidu Tauhid, Kasubbag TU Sri Rahayu, Kasi Persetujuan Teknis Pensiun Indriasari, dan Pejabat Fungsional Sukarmi), mengulangi pada honorer dan ASN tentang disiplin ASN dan sanksinya.
Tentang Kode Etik PNS ada PP No 42 Tahun 2004. Misal PP 21/2014 juga mengatur tunjangan cacat, jika kecelakaan dalam kerja. PP itu bahas juga soal pemberhentian juga. Untuk haji dan umrah, itu ada cuti besar, dengan syarat enam bulan berturut-turut tak ambil cuti setahun (tahunan) itu. Jika mau umrah, silakan cuti 2 tahunan, dan itu cukup untuk selesaikan umrah (haji kecil). Cuti bersalin dan haji itu juga tak bisa ditunda, dan diberikan cuti besar.
Di antara aturan dalam ialah PNS yang sakit dan mengambil cuti selama 3 × 6 bulan. Jika izin 1 hari atau 2 hari (juga sakit), bisa dengan surat sendiri. Jika izin/sakit 3-4 hari pakai surat dokter, jika 5 hari lebih itu dengan surat dokter resmi pemerintah. Jika sakit terus (menahun) dan tidak cakap jasmani, maka bulan ke 19 diberhentikan.
Kakanwil Ucapkan Selamat
Acara pagi 31 Mei lalu, dihadiri Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs HM Daud Pakeh, Kepala UPT Asrama Haji Aceh Drs H Taufiq Abdullah, dan para Kakankemenag. Sementara Kakanwil banyak mengulas kinerja dan suasana kerja dengan regulasi terkini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs HM Daud Pakeh ajak jajaran honorer yang telah mendapatkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK) CPNS tetap berkarya dengan maksimal.
“Kami mengucapkan selamat pada Bapak dan Ibu yang hari ini menerima CPNS,” sapa Kakanwil saat memberi arahan di hadapan honorer Kategori I (K1) dan Kategori II (K2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Selasa (31/5) lalu.
Keseluruhan SK CPNS ada 1.012 orang ( K1, 223 dan K2, 893). Namun ada yang belum ada persetujuan BKN. CPNS yang sudah keluar persetujuan BKN (mendapatkan NIP) sebanyak 1.103, K1 223 (habis) dan K2 880 (sisa 13 orang).
Dari 1.103 yang sudah Keluar persetujuan BKN, yang sudah diterima pihak Kanwil sebanyak 1.087 orang, yang masih di BKN atau di Biro Kepegawaian sebanyak 16 orang (K1, 3 orang dan K2 sejumlah 13 orang). Selamat menerima SK, selamat mengingat PP tadi… []