Meulaboh (Rahmat Trisnamal) ---Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Meulaboh, mendapatkan bimbingan pranikah remaja usia sekolah, Selasa 25 Mei 2021.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs H Jakfar menyebutkan, kegiatan yang berlangsung di Musala SMAN 1 Aceh Barat tersebut diikuti oleh lima puluh siswa.
Hal tersebut bertujuan untuk membentuk generasi muda berkualitas dan bertanggung jawab dalam menjalin ikatan perkawinan di masa yang akan datang.
Selain itu Jakfar menyampaikan, selain membekali para siswa, kegiatan tersebut juga untuk mensosialisasi berbagai regulasi dan peraturan pemerintah tentang perkawinan.
Seperti halnya perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, salah satunya pembatasan umur minimal, yang sebelumnya 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, menjadi 19 tahun pria dan 19 tahun wanita.
Jakfar berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, perkawinan usia dini (dibawah umur) dapat diminimalisir sesuai dengan amanat undang-undang perkawinan.
Menurutnya, menikah merupakan bagian dari ibadah dan sunnah Nabi, dan pernikahan juga bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup, maka pernikahan harus dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang.
Adapun materi pada kegiatan tersebut yaitu, Mempersiapkan generasi berkualitas, disampaikan oleh Diah Pertiwi SPsi dan Menjaga Kesehatan Reproduksi, disampaikan oleh Jufra Fonna SKM MKes.[]