Banda Aceh (Inmas)---Pelaksanaan Ujian Negara (UN) bagi santri di Pondok Pesantren Salafi (PPS) yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan kini semakin dekat, namun hasil verifikasi data calon peserta UN masih mendapatkan beberapa kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh menggelar rapat Koordinasi dan Singkronisasi Data Calon Peserta UN (Capesun) di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (20/01).
"Sesuai data EMIS, Pesantren yang melaksanakan pendidikan kesataraan di Provinsi Aceh semua berjumlah 16 pesantren yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota dengan jumlah santri yang didaftarkan untuk peserta UN di tingkat Wustha dan Ulya sebanyak 508 orang, namun data calon peserta UN yang masuk ke BIO UN hanya 241 peserta, sedangkan yang lainnya masih terkendala dalam proses data maupun pada sistem aplikasi," Kata Kasi Pendidikan Pesantren dan Kesetaraan Rusli, Lc. M.Si memulai rapat.
Selanjutnya, Kepala Bidang PD Pontren, Drs. Djulaidi Kasim, M.Ag dalam arahannya menyebutkan bahwa banyak data peserta UN yang perlu diverifikasi kembali akibat adanya data yang masih kurang valid bahkan belum masuk di data peserta UN.
"Dari 16 Pesantren yang mendaftarkan pesertanya, baru 5 pesantren yang masuk dalam BIO UN, jadi masih ada 10 pesantren lagi yang belum. Itu belum lagi dari jumlah peserta yang didaftarkan hanya beberapa orang yang baru masuk," ungkap Kabid PD Pontren dihadapan 30 peserta rapat yang terdiri dari Kasi dan para operator EMIS dari 10 Kemenag Kab/kota.
Djulaidi mengharapkan, dengan rapat koordinasi ini semua permasalahan dilapangan baik secara pendataan maupun kelengkapan dokumen yang di upload melalui aplikasi dapat diselesaikan, sehingga tidak ada peserta yang gagal mengikuti ujian nantinya.
Rapat koordinasi yang berlangsung sehari ini juga membahas penggunaan aplikasi E-Manja yang merupakan aplikasi pendukung untuk pendataan calon peserta UN bagi Siswa Madrasah maupun Santri.
Operator EMIS PD Pontren, Mirza, SE dan Hasanul Fikri, SE. M. Si yang melakukan singkronisasi data mengingatkan, agar seluruh data calon peserta UN di Kab/Kota yang masih residu atau bermasalah dalam tahap verifikasi untuk dikembalikan ke lembaga yang bersangkutan untuk diperbaiki.[]