[Kanwil | Sekpimkakanwil] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, bersama Tim Biro Keuangan kementerian Agama RI lakukan koordinasi lintas sektoral bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh.
Kunjungan kerja, bagian dari upaya Kakanwil Kemenag Aceh menuntaskan sejumlah permasalahan/kendala terkait pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kanwil Kemenag Aceh yang selama ini masih terdapat selisih dalam pelaporannya, Rabu (12/8), turut dihadiri Para Kepala Bidang Dirjen DJPB, Kepala KPPN Kota Banda Aceh dan Ka. Subbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Aceh.
Mengawali pembahasan yang berlangsung di Ruang Kerja Kakanwil DJPB Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh mengungkapkan bahwa ditolaknya pelaporan keuangan Kanwil Kemenag Aceh berpengaruh terhadap proses rekon yang dilakukan dijajaran esselon I Kemenag RI. Sehingga diharapkan dalam pertemuan antar lembaga pusat tersebut didapatkan solusi bersama.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan santai, ditambahkan juga bahwa, ditolaknya pelaporan keuangan tidak hanya terjadi pada pelaporan keuangan Kanwil kemenag Aceh, namun juga terjadi di seluruh Kementerian Agama di seluruh Provinsi lainnya.
“Terdapat perbedaan antara SAI Kanwil Kemenag Aceh dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan RI,” ungkap Kakanwil Kemenag Aceh.
Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Aceh yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Keuangan RI mengakui bahwasannya sistem SPAN yang baru diterapkan tersebut sedang dalam tahap perbaikan di Kementerian Keuangan RI.
“Kesalahan bukan di pelaporan SAI Kanwil Kemenag Aceh, namun di sistem SPAN yang masih dalam perbaikan, yang kemungkinan November nanti akan selesai perbaikkannya” ungkap Kakanwil DJPB.
Di akhir kesimpulan bersama, lebih lanjut, Kakanwil DJPB memerintahkan jajarannya untuk melakukan upaya penyelesaian kendala pelaporan keuangan Kanwil Kemenag Aceh dengan mengumpulkan semua Bar yang tidak singkron sehingga dapat dikeluarkan oleh KPPN dan DJPB.