[Kota Subulussalam|Faisal] Setelah KUA Simpang Kiri melakukan rapat bersama para Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS tahun 2017-2019 tentang tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga penyuluh, kini giliran KUA Penanggalan melakukan rapat yang sama, Kamis (18/01)
Dalam rapat tersebut diikuti seluruh PAI non PNS yang dinyatakan lulus sebanyak 8 orang untuk setiap kecamatan dan pegawai KUA setempat.
Di samping memberikan tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh, KUA Penanggalan juga memberikan sebagian penyuluh bertugas di dua gampong, dikarenakan Kecamatan Penanggalan memiliki 13 gampong sedangkan penyuluh yang baru berjumlah delapan orang.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh kepala KUA Penanggalan, Zaini S.Ag dan dilanjutkan dengan pembacaan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga penyuluh.
Zaini berharap kepada penyuluh yang baru agar bertugas dengan maksimal, dan dapat memberikan bimbingan-bimbingan kepada masyarakat tentang keagamaan sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya penyuluh agama islam non PNS dari Kementerian Agama.
Ia juga menambahkan, bila ada dari para penyuluh yang tidak dapat melakukan tugasnya, mungkin karena berhalangan atau karena ada kepentingan keluarga agar segara berkoordinasi dengan KUA, nanti dari KUA akan berkoordinasi dengan penyuluh lainnya agar bisa menggantikan tugasnya untuk sementara waktu.
"Terlebih penting lagi kita harus menjaga nama baik Kemenag Kota Subulussalam dikarenakan kita sudah bahagian atau bahkan mungkin lebih dari itu seperti yang diucapkan Kakankemenag saat penyerahan SK, untuk senantiasa menjaga nama baik kemenag," tutupnya.
Di waktu yang sama, KUA Runding, KUA Longkip dan KUA Sultan Daulat juga melakukan rapat yang sama dengan agenda membagi tugas dan memberikan tugas pokok sebagai tenaga penyuluh. [yyy]