(Karang Baru|Sofyan) -- Untuk memperjelas Teknis Absensi/Presensi melalui Aplikasi Pusaka juga menjawab kekhawatiran para guru terkait aturan jam kerja yang diterapkan dalam Aplikasi tersebut, maka Kantor Kemenag Aceh Tamiang, melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), membentuk beberapa Tim dan dikirim kebeberapa Madrasah yang sudah disepakati sebagai titik pertemuan para guru di daerah tertentu di antaranya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Aceh Tamiang di Babo Kecamatan Bandar Pusaka dikunjungi oleh Tim dibawah pimpinan Hazaqil dan Muhajirin memberikan penjelasan terkait tknis Absensi/presensi tersebut.
Muhajirin menjelaskan bahwa bagi Madrasah yang menerapkan 6 hari kerja maka jam kerjanya adala masuk pukul 7.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, “Absen 7.01 WIB maka dianggap terlambat Katagori 1 (pemotongan 0,5 %), ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada lagi istilah izin, yang asa hanya cuti, maka apabila tidak hadir karena sesuatu hal maka harus mengajukan cuti 2 hari sebelum hari “H” yang tidak dapat hadir, apabila harus segera melaporkannya sehari setelah hari sakit tersebut dan akan diberikan cuti sakit, yang juga harus diupload ke Presensi Pusaka.
Muhajirin juga menjelaskan bahwa “Laporan Kinerja” harus diisi di Aplikasi Pusaka, setiap harinya sebelum pukul 12 siang, karena pengambilan data akan dilakukan pada pukul 12 siang.
Bagi guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar lebih dari satu Madrasah maka Titik Lokasi Absensi adalah di Madrasah yang merupakan Madrasah Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), karena tidak bisa dibuat dua Titik Lokasi (Tilok).
Pertemuan tersebut juga disertai dengan tanya jawab beberapa hal dan permasalahan terkait Absensi/presensi Aplikasi Pusaka.