Idi (Irfan) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur (Atim) melalui Seksi PD Pontren Abi T.Zulfikar S.Sos.I,M.Pd bersama tim, kembali melaksanakan silaturrahmi dan pembinaan serta verifikasi dan visitasi keberadaan pondok pesantren baru dalam pengurusan Izin Operasional Ponpes.
Dalam visitasi tersebut, Abi T.Zulfikar bersama Staf PD Pontren, berkunjung langsung ke lokasi Pesantren Dayah Darussalihil Huda dibawah Kepemimpinan Abi Ismunardi,MA,SH yang terletak di Gampong Geulanggang Merak Kemukiman Aluenireh Kecamatan Peureulak Timur
Selanjut nya Abi T. Zulfikar Bersama Tim kembali bergerak menuju Dayah Daiyul Fata Desa Aluebugeng Kecamatan Peureulak Timur dalam rangka Melaksanakan Ferifikasi dan Visitasi Keberadaan Ponpes tersebut.
Abi T.Zulfikar menuturkan bahwa dirinya tak sungkan untuk melakukan pelayanan langsung kepada stakeholder, apalagi menurutnya, silaturrahmi dan pembinaan dewan guru serta Visitasi di berbagai dayah di Aceh Timur sangat di perlukan, mengingat banyak pondok pesantren yang belum memiliki Ijob dan masih banyak pondok pesantren yang perlu kita berikan edukasi tentang Mekanisme Pendaftaran Pondok Pesantren via Aplikasi Sitren dan pelaporan kegiatan Pondok Pesantren melalui Emis.
Lebih lanjut Abi T.Zulfikar mengatakan perlu dilakukan verifikasi pendirian izin Operasional Pondok Pesantren baru sebagaimana tertuang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis, dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi.
Selain itu, Abi T.Zulfikar juga mengatakan bahwa Izin operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian Pondok Pesantren.
Selain sebagai syarat sebuah Legalisasi sebuah lembaga Pendidikan juga sebagai acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bagi Santri Pondok Pesantren, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang dikelola oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
seterusnya Abi.T Zulfikar menjelaskan masa berlaku perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren dahulunya hanya berlaku lima tahun sekali sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama Pondok Pesantren tersebut masih aktif.
Terakhir Abi T.Zulfikar menuturkan nantinya pihak Kemenag akan terus memantau apakah dayah tersebut masih aktif atau tidak dengan cara mengkroscek data santri melalui aplikasi Emis