Takengon (Darmawan/Mahbub)---Sebanyak lima puluh (50) pasang suami isteri (pasutri) warga kurang mampu dari 14 kecamatan dalam kabupaten Aceh Tengah diikutkan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan pada Senin (5/11/2018) di Takengon.
Sidang itsbat nikah terpadu itu merupakan program Pemerintah Aceh yang melibatan instansi Mahkamah Syar'iyah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kependudukan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan berlangsung di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah dengan bertemakan "Melalui kegiatan itsbat nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin, kita wujudkan masyarakat Aceh yang bermartabat, berkeadilan dengan mengamalkan nilai-nilai Syariat Islam."
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar bersama Ketua Mahkamah Syariyyah Takengon Drs H Nailul Syukri, SH, MH, Kadis Syariat Islam Drs.H.M. Alam Syuhada MM, Kadis Dukcapil dan Kakankemenag Aceh Tengah Drs H Amrun Saleh yang ikut menyaksikan langsung prosesi sidang Itsbat warga yang pernikahannya tidak tercatat itu.
Shabela Abubakar juga didaulat untuk menyerahkan secara simbolis buku kutipan akta nikah pasutri yang sudah disidang itsbatkan pada kesempatan Itsbat nikah tersebut. Dan dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga serta Akte Kelahiran anak-anaknya.
Dalam sambutannya Shabela menegaskam bahwa tujuan itsbat nikah itu adalah untuk mendapatkan penetapan pemerintah terkait kepastian hukum dalam hal administrasi bagi pasutri yang nikahnya sah secara agama (syariat Islam) namun belum mendapatkan bukti otentik atau tercatat dari lembaga berwenang katena alasan tertentu. Untuk itu mereka mengikuti sidang itsbat nikah.
Dengan demikian mereka akan mendapat kepastian hukum. "Sah secara hukum islam dan juga secara peraturan pemerintah," tegas Shabela sembari mengingatkan bahwa dengan mengikuti sidang tersebut, pasutri akan mendapatkan akte nikah dan juga hak catatan sipil lainnya.
Shabela juga mengatakan bahwa akibat dari tidak tercatatnya pernikahanan, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan pasutri itu jika mendapat akte kelahirannya dinisbatkan hanya kepada ibunya. Karena itu ke depan, dihimbau agar warga yang menikah agar mengikuti prosedur yang benar supaya nikahnya tercatat di lembaga terkait, dalam hal tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. []