CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Saweu KUA, Kasi Bimas : Pengelolaan Administrasi NR Sesuai Mekanisme

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 307
Rabu, 22 September 2021
Featured Image

Banda Aceh (Heri Ulka) --- KepalaSeksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Banda Aceh H.Zulkarnaini, S.Ag.MA menyampaikan layanan pengelolaan pencatatan administrasiNikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-kota BandaAceh telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

“Saweu KUA Kecamatan (Monitoring supervise) ini ditujukan untuk mengetahui tentangpengelolaan NR di KUA yang dilaksanakan secara rutin per triwulan atau setiaptiga bulan sekali yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam selaku Satker dari KUAKecamatan se-kota Banda Aceh,” ujarnya ketika melaksanakan Saweu (monitoring)Supervisi pengelolaan administrasi NR di beberapa KUA Kecamatan se-kota BandaAceh, Selasa (21/09/2021) di Banda Aceh.

Dikatakannya, Sawue (monitoring) KUAdilakukan dengan menverifikasi stok blanko nikah, baik NR dan terkait mekanismepencatatanya. Beberapa blanko yang diperiksi selain blanko NR adalah namablanko dan kutipan akta nikah.

“jadi, biasanya tiga blanko tersebutyang kita periksa, apakah sudah sesuai dengan logistik yang didistribusikanberdasarkan logistik yang diterima dari Kanwil Kemenag Aceh, kemudian diperiksakembali penggunaannya antara pengeluaran dan pelaporan, jumlah NR yangdiperiksa apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.

Selanjutnya Tgk Don (pangilan akrabH Zulkarnaini) mengatakan, pemeriksaan NR terkait dengan Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KementerianAgama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 tahun 2016 tentang PetunjukTeknis pengelolaan PNBP atas biaya Nikah dan Rujuk (NR) di luar kantor.

“di mana mengatur tentang PNBP yangberkaitan dengan biaya nikah, bahwa layanan nikah di KUA semuanya 0 Rupiah,kecuali berkaitan dengan pencatatan nikah di luar Kantor KUA atau di Kantor KUAtetapi berbarengan dengan hari libur ditetapkan sebesar Rp. 600.000,”sampainya.

Lebih jauh Tgk Don menyampaikan,berdasarkan hasil Saweu KUA secara umum, pengelolaan NR di KUA Kecamatanse-kota Banda Aceh telah teradministrasi dengan baik  dan sesuai dengan buku stok ada di BimasIslam Kemenag Banda Aceh. Terkait dengan adanya kerusakan dan sebagainya telahdapat dipertanggungjawabkan karena ada barang bukti atau bukti fisiknya.       

“Artinya sesuai buku yang telah didistribusikandan digunakan untuk keperluan pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan se-kotaBanda Aceh,” pungkasnya. 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh