Satuan Tugas (Satgas) Halal dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Kabupaten Jaya lakukan pengawasan sertifikat halal pada Rumah Potong Unggas (RPU), Rumah Makan/ Restoran dan Produk kemasan makanan dan minuman di Kabupaten Aceh Jaya pada Jum’at, 18 Oktober 2024, bertepatan dengan mandatori halal 2024 yang dilakukan serentak pada hari ini se-Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Amirullah Djakfar SHI MH yang turut hadir dan turun langsung mendampingi kegiatan pengawasan halal ini menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produknya.
“Alhamdulillah hari ini satgas halal dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Aceh Jaya sudah melakukan pengawasan di beberapa tempat yaitu Rumah Potong Unggas (RPU), rumah makan/restoran dan produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di supermarket, diharapkan dengan adanya pengawasan halal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan terhadap produk-produknya agar dapat memperoleh sertifikat halal karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.” tegasnya.
Selain itu, Ketua Satgas Halal Aceh Jaya, Saifullah SHum MA menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Satgas Halal dan Pengawas JPH Kabupaten Aceh Jaya ditemukan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum besertifikasi halal, padahal kepemilikan sertifikat halal di rumah pemotongan ini sanggatlah penting mengingat daging unggas merupakan salah satu bahan pangan yang paling sering dikonsumsi masyarakat. Selain itu Produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di supermarket juga masih banyak ditemukan yang belum besertifikat halal, dan ada pula produk yang sudah besertifikat halal namun masih keliru dalam mencantumkan label halalnya.
Pelaku usaha yang ditemui dalam kegiatan pengawasan ini menyambut antusias Tim Satgas Halal dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa program sertifikasi halal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen atas ketersediaan produk halal, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomis produk. Kemudian di ditambah lagi dengan kehadiran tenaga Pendamping Produk Halal (PPH) yang dapat membantu pendampingan untuk pelaksanaan sertifikasi halal bagi masyarakat kedepannya setelah pengawasan ini dilakukan.[]