Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H Samsul Bahri SAg membuka kegiatan Pembinaan Nazir Gampong dan Instansi Terkait yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Sabang di Aula Kankemenag setempat. Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Samsul Bahri menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas nazir dalam mengelola tanah wakaf. Menurutnya, pengelolaan wakaf harus berlandaskan integritas serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Tanah wakaf tidak boleh ditukar guling. Harta agama yang kita kelola dengan baik dan produktif akan mewujudkan masyarakat yang kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Ketua BWI Perwakilan Provinsi Aceh Prof Dr Fauzi Saleh MA dalam materinya menekankan perlunya penyusunan peta proses bisnis oleh BWI Kota Sabang. Ia menilai, pengelolaan wakaf tidak bisa berjalan tanpa visi dan perencanaan yang jelas.
“Harus ada imajinasi dari pengurus untuk menggerakkan wakaf di Kota Sabang ini menjadi produktif. Tidak cukup hanya mengelola aset, tetapi harus ada inovasi, strategi, dan langkah nyata agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas,” kata Fauzi yang juga Guru Besar Ilmu Fiqh pada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.
Ia menambahkan, potensi wakaf di Sabang sangat beragam karena posisinya sebagai daerah tujuan wisata. Menurutnya, aset wakaf dapat dikembangkan untuk sektor jasa travel, penginapan, pusat oleh-oleh, maupun usaha kuliner.
“Jika dikelola secara profesional, peluang ini bisa menjadi kekuatan ekonomi umat sekaligus menambah daya tarik wisata di Sabang. Peta proses bisnis akan membantu mengidentifikasi aset tersebut, merumuskan model pengelolaan, hingga memastikan transparansi pemanfaatannya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BWI perwakilan Kota Sabang Hamdani A Jalil bersama jajaran, serta sejumlah nazir gampong dan perwakilan instansi terkait.[].