Dalam periode pelaksanaan anggaran sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Dalam hal ini perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan kegiatan yang mungkin terjadi perubahan dan tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Hal ini disampaikan oleh Muliasyah, pemateri pada kegiatan sosialisasi sistem penganggaran tahun 2013 di aula Hotel the Pade, Sabtu (02/11).
“Salah satu pertimbangan revisi yaitu tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran cukup lama yaitu sekitar 1 (satu) tahun sehingga sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan,” ujarnya.
Muliasyah yang kini menjabat sebagai Kabid PA pada Kanwil DJPB Banda Aceh menjelaskan tujuan revisi anggaran, “Menyediakan payung hukum sebagai landasan dalam melakukan revisi anggaran belanja pemerintah pusat TA 2013 dalam hal:
1) Antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan; 2) Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan; 3) Mempercepat pencapaian kinerja K/L; 4) Meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN,” ujar Pak Mul yang akrab dipanggil oleh peserta.
Dalam sesi tanya jawab, Muhajir dari Aceh Utara mempertanyakan masalah adanya revisi ke-4 pada DIPA Pendidikan Madrasah yang menyebabkan hilangnya data atau mata anggaran revisi ke-3, “Munculnya revisi ke-4, revisi ke-3 yang dulu tidak dianggap lagi,” keluh Muhajir pada pak Mul [Jamal Aceh Timur/y]