Raqan Zakat dan Infaq di Tamiang

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author05 Juni 2015
Raqan Zakat dan Infaq di Tamiang

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Baitul Mal Tamiang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Rancangan Qanun/Raqan) Aceh Tamiang tentang Mekanisme Pemungutan Zakat dan Infaq.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tamiang, dihadiri oleh Ketua MPU, Kakankemenag, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis Syari’at Islam, Kepala DPPKA, Inspektorat, Kepala SKPD, Kepala Baitul Mal, Kabag Umum dan Kabag. Kesra.

Draf Peraturan Bupati (Raqan) tersebut terdiri dari 8 Bab dan 9 pasal. Bab Pertama tentang ketentuan Umum terdiri dari 20 ayat emjelaskan pengertian dan penjelasan yang berhubungan dengan lingkup Baitul Mal. Pada Bab kedua membahas pemungutan Zakat dan Infaq terdiri dari 5 pasal.

Pada pasal 4 menjelaskan penghasilan yang wajib dikeluarkan Zakatnya adalah; Gaji, Tunjangan Jabatan, Tunjangan lainnya, dana sertifikasi (TPG, pen), honorarium dan insentif.

Dalam Bab keempat menjelaskan mekanisme pemungutan, Bab kelima tentang Pemungutan Zakat dan Infaq PNS dan Non PNS, Bab enam memaparkan cara Pengelolaan dan Pertanggung-Jawaban dan Bab ketujuh Ketentuan Peralihan dan Bab Delapan Ketentuan Penutup.

Saat pembahasan Bab Lima tentang Pemungutan Infaq Rekanan. Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan pemotongan 0,5 % terhadap Rekanan setiap melakukan Pencairan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada Rekanan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Daerah yang nilainya diatas 20 Juta Rupiah.

Semua Zakat dan Infaq langsung dipotong oleh BUD. Terjadi perdebatan sengit ketika membahas tata cara pemotongan Infaq menyangkut rekanan dalam pengadaan barang menggunakan e-katalog.

Dalam pembahasn tersebut Salamina, Kakankemenag Tamiang memberikan masukan perlu adanya pasal yang memberikan sanksi administrasi, misalnya setiap proses transaksi harus melampirkan bukti setoran Zakat, jika tidak dilampirkan maka proses transaksinya tidak dilayani. [yyy]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh