[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Baitul Mal Tamiang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Rancangan Qanun/Raqan) Aceh Tamiang tentang Mekanisme Pemungutan Zakat dan Infaq.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tamiang, dihadiri oleh Ketua MPU, Kakankemenag, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis Syari’at Islam, Kepala DPPKA, Inspektorat, Kepala SKPD, Kepala Baitul Mal, Kabag Umum dan Kabag. Kesra.
Draf Peraturan Bupati (Raqan) tersebut terdiri dari 8 Bab dan 9 pasal. Bab Pertama tentang ketentuan Umum terdiri dari 20 ayat emjelaskan pengertian dan penjelasan yang berhubungan dengan lingkup Baitul Mal. Pada Bab kedua membahas pemungutan Zakat dan Infaq terdiri dari 5 pasal.
Pada pasal 4 menjelaskan penghasilan yang wajib dikeluarkan Zakatnya adalah; Gaji, Tunjangan Jabatan, Tunjangan lainnya, dana sertifikasi (TPG, pen), honorarium dan insentif.
Dalam Bab keempat menjelaskan mekanisme pemungutan, Bab kelima tentang Pemungutan Zakat dan Infaq PNS dan Non PNS, Bab enam memaparkan cara Pengelolaan dan Pertanggung-Jawaban dan Bab ketujuh Ketentuan Peralihan dan Bab Delapan Ketentuan Penutup.
Saat pembahasan Bab Lima tentang Pemungutan Infaq Rekanan. Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan pemotongan 0,5 % terhadap Rekanan setiap melakukan Pencairan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada Rekanan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Daerah yang nilainya diatas 20 Juta Rupiah.
Semua Zakat dan Infaq langsung dipotong oleh BUD. Terjadi perdebatan sengit ketika membahas tata cara pemotongan Infaq menyangkut rekanan dalam pengadaan barang menggunakan e-katalog.
Dalam pembahasn tersebut Salamina, Kakankemenag Tamiang memberikan masukan perlu adanya pasal yang memberikan sanksi administrasi, misalnya setiap proses transaksi harus melampirkan bukti setoran Zakat, jika tidak dilampirkan maka proses transaksinya tidak dilayani. [yyy]









