Dalam waktu dekat tim assesor dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama RI, akan melakukan visitasi pada pondok pesantren yang mengajukan permohonan izin operasional (Ijop) satuan pendidikan formal pada pondok pesantren, baik Satuan Pendidikan Muadalah (spm) maupun Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Muntasyir MA menjajaki kesiapan jajarannya dengan rapat penting di kanwil, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam rapat usai Pelantikan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) dan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemulangan Jemaah BTJ, di aula Jeddah Asrama Haji Banda Aceh, Kabid PD Pontren sampaikan, lokasi yang akan dikunjungi sebanyak 64 lokasi yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
"Semoga dengan keluarnya izin operasional satuan pendidikan formal pada pondok pesantren akan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pondok pesantren di Aceh," harapnya.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kutipnya, disebutkan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal Pendidikan Diniyah Formal (PDF) jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
"Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan," urainya.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi berbentuk Ma'had Aly. Pendidikan nonformal berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
Muntasyir sampaikan, "Kurikulum Pesantrendikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin."
Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
Santri yang dinyatakan lulus iti berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau mendapatkan kesempatan kerja. Demikian kutip Muntasyir dari pasal 17, 18, dan 19 regulasi dayah itu. []