Banda Aceh-KemenagNews (9/7/2013) Pemerintah Aceh memberikan kelonggaran jam kerja selama bulan suci Ramadhan. Pengaturan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/38540 tanggal 27 Juni 2013, khusus bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadwal ini juga berlaku untuk Kanwil Kemenag Aceh."Kita sudah mengumumkan jadwal ini, beberapa hari lalu kepada jajaran Kanwil di papan pengumuman dan media lainnya," jelas Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, H. Akhyar, M.Ag.Kepala Biro Humas Setda Aceh, Drs H Nurdin F Joes, Senin (8/7) menjelaskan, selama Ramadhan PNS diberikan kelonggaran jam kerja, khususnya waktu istirahat dan jam pulang kantor.“Jika biasanya pegawai pulang kantor pukul 16.45 WIB, selama bulan Ramadhan dipercepat menjadi pukul 15.00 untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan jam masuk kantor, sama seperti biasanya, pukul 08.00 WIB,†kata Nurdin.Sementara Jumat masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pulang diperlambat 30 menit, menjadi pukul 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat selama Ramadhan ditetapkan mulai pukul 12.30 sampai dengan 13.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Adapun hari Jumat istirahat mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30 WIB.Nurdin F Joes mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh ini ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Kepala BUMD di Aceh, dan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh; serta ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Ketua DPRA, Unsur Forkompimda Aceh, para Bupati/Walikota se-Aceh, para Kepala Kanwil Kementerian, serta Para Kepala Instansi Vertikal Non Kementerian di Aceh.Dalam Surat Edaran Gubernur juga diterangkan, apel Senin selama bulan puasa, tetap dilaksanakan seperti biasa, pukul 08.00 WIB. “Gubernur meminta kepada para Kepala SKPA dan Biro di lingkungan Setda Aceh agar tetap memberlakukan absensi sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja PNS di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing, serta memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai aturan,†ujarnya. “Terkait dengan pakaian, tetap seperti biasa, Senin menggunakan PDH Linmas, sedangkan hari Selasa sampai Kamis memakai PDH kuning/khaki. Khusus untuk hari Jumat memakai pakaian muslim/muslimah,†demikian Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes. [serambinews/yyy][foto: kasubbag inmas, ketua mpu aceh, dan jajaran kanwil, saat rukyatul hilal di pantai lhoknga, 8/7]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242