[Lhoksukon | Saifullah] Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kasi Bimas Islam Kankemenag) Aceh Utara H. Marwan, S.Ag. MA melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam lingkungan kabupaten Aceh Utara, Selasa (25/10) siang, di Mushalla Kankemenag Aceh Utara.
Pertemuan yang dihadiri oleh 27 Kepala KUA dalam Lingkungan Kankemenag Aceh Utara membahas tentang pencairan dana bantuan operasional KUA dan status jabatan penghulu dengan kepala KUA yang merujuk kepada PMA nomor 34 tahun 2016.
Selain itu, Marwan kepada peserta rapat juga mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
"Saya berharap kita selaku pelayan masyarakat dapat bekerja dengan baik dan mempedomani setiap aturan yang berlaku," harap Marwan di akhir rapat. [yyy]