[Banda Aceh / Salamina/Sofyan] Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) melaksanakan rakor bersama di Sultan Hotel Banda Aceh dihadiri oleh seluruh Kakankemenag, unsur Kakanwil Kemenag dan anggota BAP-S/M Aceh. Acara tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenag Prov. Aceh Drs. M. Daud Pakeh.
Dalam arahannya Daud Pakeh menyampaikan, "Perlu kerjasama yang konkrit antara setiap stackholder di daerah tetutama Kakankemenag dengan Dinas Pendidikan dalam pengelolaan pendidikan apalagi menyangkut akteditasi madrasah dan sekolah, tanpa kerja sama yang harmonis mustahil dapat mensukseskan pendidikan.” Kakanwil juga meminta kepada Kakankemenag membuat surat ucapan terima kasih kepada Gubernur Aceh yang telah menyumbang kenderaan roda empat untuk para pengawas, surat tersebut ditanda tangani oleh Kakankemenag dan Kadis Pendidikan kab/kota.
Pelaksanaan akreditasi madrasah dan sekolah tidak dilakukan oleh satu lembaga saja baik Dinas Pendidikan maupun Kemenag, akan tetapi dilakukan oleh BAN-SM. Berdasarkan MoU dengan Kemenag tahun 2013 dilakukan akreditasi 21 madrasah sumber dana dari luar negeri, tahun 2014 sebanyak 38 madrasah tahun 2015 sebanyak 58 madrasah dan tahun 2016 sebanyak 120 madrasah sumber dana bantuan luar negeri. Tahun 2016 alokasi dana APBN untuk akreditasi madrasah dan sekolah sebanyak 1115 unit, akan tetapi terjadi pemotongan anggaran tinggal 1091 unit dengan rincian untuk MI 76 unit, MTs 68 unit dan MA 17 unit total jumlah madrasah yang akan diakreditasi 163 bersumber dana APBN ditambah dengan bantuan luar negeri 120 madrasah. Dengan demikian total madrasah yang akan diakreditasi 283 unit.
Akreditasi dilakukan selama lima tahun sekali, kecuali jika dilakukan permohonan maka dapat dipercepat tanpa harus menunggu lima tahun, khusus bagi madrasah Aliyah Akreditasi sebuah keharusan mengingat siswa yang melanjutkan studi keperguruan tinggi akan diminta akreditasi madrasah. Kankemenag dan Kadis Pendidikan kabupaten/kota perlu meningkatkan koordinasi dengan UPA sebagai mitra di daerah, karena UPA sebagai penghubung dalam pelaksanaan tugas antara Kemenag dan Dinas Pendidikan. Untuk pelaksanaan akreditasi akan diangkat asesor sesuai dengan kebutuhan, asesor tidak boleh kepala madrasah, kecuali pengawas, guru senior dan widya iswara. Jumlah asesor diperkirakan 676 orang untuk melakukan asesor terhadap lebih 5000 sekolah dan lebih dari 1.000 madrasah di lingkungan Kemenag.