Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, resmi ditetapkan sebagai salah satu Desa Sadar Kerukunan mewakili Provinsi Aceh dalam program nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat koordinasi persiapan kegiatan bertajuk “Harmony Kemerdekaan dalam Keberagaman”, Selasa, 24 Juni 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Nashrullah melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Fauzan, S Ag MH di dampingi jajaran staf Bimas, dan dihadiri Penjabat Kepala Desa serta Sekretaris Desa Pulau Siumat.
Pertemuan berlangsung di desa setempat dan membahas berbagai aspek pelaksanaan kegiatan, mulai dari peran masing-masing pihak hingga kebutuhan teknis pendukung.
Fauzan menyampaikan bahwa penunjukan Pulau Siumat sebagai Desa Sadar Kerukunan merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar yang harus disambut dengan semangat gotong royong dan komitmen kebangsaan.
“Pulau Siumat adalah wajah keberagaman yang damai. Kegiatan ini akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kehidupan rukun dalam perbedaan adalah kekuatan bangsa,” ujar Fauzan.
Kegiatan Harmony Kemerdekaan dalam Keberagaman akan diisi dengan beragam program edukatif, sosial, dan budaya yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan pemerintah desa. Program ini bertujuan memperkuat moderasi beragama dan menjalin keharmonisan antarumat beragama di tingkat lokal.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal, termasuk waktu pelaksanaan kegiatan, pembagian tugas antar pemangku kepentingan, serta berbagai dukungan logistik yang dibutuhkan.
Melalui program ini, Kementerian Agama Simeulue berkomitmen mendorong semangat toleransi dan persatuan bangsa, menjadikan Pulau Siumat sebagai contoh nyata keberhasilan implementasi moderasi beragama di tengah keberagaman masyarakat.