CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 3159
Rabu, 16 Maret 2011
Featured Image
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP. Pada tahun 2009, APK SMP telah mencapai 98,11% dan MTs/PPS Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97% serta MI/PPS Ula sebesar 12,44%. Dengan APK sebesar ini, maka dapat dikatakan bahwa program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi, sehingga program BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan, program ini akan menjadi pilar untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat pada pendidikan dasar. Mulai tahun 2009, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami perubahan, yaitu langsung dikelola oleh Satker Madrasah masing-masing dengan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran dalam DIPA. Untuk itu, maka aturan pengelolaan dana BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan pengelolaan dana BOS pada madrasah swasta dan PPS. B.Pengertian BOSBOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis biaya yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab IV.C.Tujuan Bantuan Operasional SekolahSecara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. D. Sasaran Program dan Besar BantuanSasaran program BOS adalah semua MI, MTs dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki ijin operasional.Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: MI/PPS Ula di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun MI/PPS Ula di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun MTs/PPS Wustha di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun MTs/PPS Wustha di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun E.Waktu Pencairan DanaPada Tahun Anggaran 2011, dana BOS telah dialokasikan dalam DIPA Satker selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, dan pencairan dananya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.F.Landasan Hukum Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS Tahun 2009 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.2.Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.4.Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.5.Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.6.Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.7.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.8.Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.9.Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.10.Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.11.Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.12.Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.13.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.14.Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar15.Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 16.Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 17.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.18.Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 1/U/KB/2000 dan No. MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.19.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.20.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.21.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.22.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh KementerianPendidikan Nasional.23.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 46 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.24.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.25.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.26.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran yang Hak Ciptanya Dibeli oleh KementerianPendidikan Nasional.27.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).28.Surat Edaran Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS29.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran. 30.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 69 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.31.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 81 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.32.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.33.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB. 34.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2007 Tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Bantuan Khusus Murid (BKM). 35.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008.36.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009.37.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 38.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.39.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010.40.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.41.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 332/M/V/9/1968 tentang Buku Kas Umum dan Tata Cara Pengerjaannya.42.Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh