Banda Aceh (Yakub)---Akhirnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018/1439 H.
Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Prof Dr Nizar Ali MAg, dalam acara "Diseminasi Advokasi Haji" di Bogor, Senin (9/4), memastikan bahwa regulasi pelunasan biaya bagi caloh jamaah haji 2018 ini sudah diteken presiden.
Pun demikian, Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Abrar Zym SAg, sebagaimana arahan Dirjen PHU, sampaikan bahwa kepastiannya masih harus menunggu menyusulnya surat edaran.
Dengan ditandatanganinya Keppres BPIH ini, menurut Nizar, pelunasan jamaah haji reguler sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat sekitar tanggal 12 April, lusa. Namun, kepastiannya masih harus menunggu surat edaran terlebih dahulu.
H Nizar sampaikan bahwa surat untuk Keppres itu dilayangkan ke Mensesneg pada 20 Maret lalu.
Sebelumnya, 12 Maret Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI, telah menetapkan besaran BPIH 2018. Per jamaah harus melunasi Rp 35,23 juta. Biaya haji ini naik Rp 345 ribu dibandingkan tahun lalu.[]