Sebanyak 73 orang PPPK tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam menerima dan melakukan penandatanganan kontrak kerja.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM didampingi Plh Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara serta tim kepegawaian Kemenag Kota Subulussalam, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Subulussalam pada Jum'at 25 Juli 2025.
Analis SDM Aparatur Herlin Remanto Simbolon SPd memaparkan isi dari kontak kerja yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari MSi terkait point-point dalam kontrak tersebut, diantaranya hak dan kewajiban PPPK, pasal-pasal, pengembangan kompetensi, dan pemberhentian kontrak kerja.
Dalam kesempatan tersebut H Marwan Z SAg MM kembali menekankan isi dari point-point kontrak kerja tersebut, diantaranya target kinerja, kedisiplinan, jam kerja, hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi, pelanggaran kode etik dan lain-lain.
H Marwan mengutip kembali perkataan Menteri Agama bahwa ASN Kementerian Agama adalah penjaga moral bangsa, maka kita harus menjadi teladan, menjaga perilaku dan sikap serta integritas di tengah-tengah masyarakat.
"Output kinerja yang harus dioptimalkan, tertib administrasi dan E- kinerja harus dikerjakan dengan asas kejujuran tanpa kecurangan, serta patuhilah perjanjian kontrak kerja jangan dilanggar," tutup H Marwan
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan kontrak kerja bagi 73 PPPK tahap I formasi 2024 di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam dan foto bersama.