Lhoksukon – Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab, bertindak sebagai Pembina Apel Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Utara Sabaruddin SAg MSos, yang di ikuti oleh seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di halaman Kankemenag setempat , Senin (21/08/2023).
Dalam arahannya Kasubbag Tata Usaha Sabaruddin SAg MSos, kembali mengingatkan tentang disiplin kerja PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang sudah disepakati dan ditandatangani akan dilakukan evaluasi kinerja.
“Agar seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Aceh Utara terus menanamkan kedisplinan dalam bekerja khususnya bagi PPNPN, Salah satunya tepat waktu dalam melaksanakan Apel Pagi dan wajib absensi dilakukan saat berada di kantor sebagaimana absen manual menggunakan fingerprint,"tegasnya.
Di akhir arahannya, Sabaruddin menghimbau kepada ASN maupun PPNPN harus memiliki tanggung jawab dan rasa kepedulian yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya maupun tugas lainnya. Jika diamanahkan untuk mengerjakan sesuatu segera diselesaikan dan jangan menundanya terlalu lama serta saling bantu membantu dengan rekan kerja yang lain.