CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

PHU Kanwil Kemenag Aceh Gelar KIE Kebijakan Umrah bagi PPIU

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 222
Kamis, 29 Agustus 2024
Featured Image

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh diwakili Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Dr H Mukhlis MPd sampaikan arahan dalam kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kebijakan Umrah, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Di depan peserta KIE dari Penyelenggara Ibadah Umrah tentang Kebijakan Umrah dan Bimtek Siskopatuh dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) se Aceh, disampaikan sejumlah regulasi terbaru terkait layanan umrah. 

 

Dalam kegiatan di aula kantor ini, ikut disampaikan akan kepatuhan travel dalam layani jemaah umrah, serta kehati-hatian mayarakat dalam memilih PPIU yang resmi dan berizin.

 

Bagi Pimpinan PPIU/PIHK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah. Guna mecapai pelayanan secara prima, PPIU harus memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Masyarakat agar utamakan keamanan, ajaknya,  dan dapat memahami dan memperhatikan lima pasti jika memilih biro perjalanannya. 

 

Mukhlis menjelaskan, lima pasti umrah tersebut yakni, pastikan PPIU berizin dari Kemenag RI, pastikan jadwal keberangkatan dan maskapai penerbangannya, pastikan harga dan paket layanannya, pastikan hotelnya minimal bintang tiga dan pastikan visanya minimal sudah jadi tiga hari sebelum keberangkatan.

 

Koordinator Acara yang juga satu Katim di Bidang PHU H Juhaimi Bakti SAg MSi, sampaikan bahwa giat KIE dengan Penyelenggara Ibadah Umrah tentang Kebijakan Umrah dan Bimtek Siskopatuh bagi PPIU dibantu juga oleh Tim Pengawasan Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Kemenag RI. 

 

Tim Ditjen PHU yang bahani para peserta ialah Dr HM Affan Rangkuti MEI (Ahli Muda pada Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Dir Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU) dan jajaran di subditnya, H Misbachul Munir SKom MTI dan Hj Eny Sulistyowati. 

 

TIm Bina PPIU dan PIH Bidang PHU Kanwil, H Muhammad Imran SAg MSi jelaskan peserta antusias ikuti sesi paparan dan diskusi. 

 

Disebutkannya, di antara peserta ada yang telah membersamai jemaah umrah dari Aceh, yang untuk pascahaji ini telah sukses menerbangkan beberapa kali, langsung dari Aceh ke Tanah Suci.

 

Dalam paparannya yang bertema, "Industri Jasa Umrah: Peta Pertumbuhan Penguatan Ekonomi & Early Warning Systems Scam" HM Affan yang juga Ketua PB Al-Washliyah sampaikan peluang dan tantangan dalam selelenggarakan umrah.

 

Di antara paparannya, HM Affan yang juga sering diamanahkan Ketua Sektor PPIH Arab Saudi, terkait wanprestasi layanan di Arab Saudi, meliputi:

▪ Tunda berangkat

▪ Tunda pulang karena kendala tiket

▪ Perselisihan antar PPIU dengan cabang (pembayaran biaya umrah)

▪ Umrah non prosedural oleh non PPIU

▪ Jemaah hilang di Arab Saudi 

▪ Jemaah tinggal melebihi batas visa 

▪ Jemaah umrah gagal berangkat karena PPIU terkendala keuangan

▪ PPIU membuka layanan di luar wilayah domisili tanpa dilengkapi dengan izin sebagai cabang

▪ Persoalan internal PPIU (perselisihan antar pengurus) 

▪ Perselisihan antar PPIU dengan PPIU lain (jual beli paket, jual beli LA).[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh