CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pesiapan Pelunasan BPIH Tahap Keempat, Kuota Aceh Tersisa 37 CJH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 468
Kamis, 13 Juni 2019
Featured Image

Banda Aceh (Yakub/Inmas)--Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs HM Daud Pakeh sampaikan bahwa Calon Jemaah Haji (CJH) yang berhak lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pelunasan tahap keempat sedang diinput ke dalam sistem.

Kakanwil menyampaikan, bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya proses pelunasan BPIH reguler tahap ketiga 1440H/2019M, Rabu (29/5) pada bulan Ramadhan lalu, yang ternyata masih terdapat provinsi yang kuota jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tidak terpenuhi dan provinsi yang tidak mempunyai jemaah cadangan lunas.

"Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka memaksimalkan kuota jemaah haji dan TPHD pada provinsi yang belum terpenuhi dan mengantisipasi jemaah haji lunas yang menunda keberangkatan, maka akan dilakukan pelunasan pemenuhan kuota dengan urutan kriteria dan peruntukannya," jelas Kakanwil melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi.

Sebagaiman dikabarkan sebelumnya, setelah dibuka pelunasan tahap ketiga untuk 258 orang, jemaah yang melunasi sudah 232 orang atau 89,92%.

Dirincikannya, untuk sisa kuota itu, diisi oleh jemaah cadangan yang juga telah lunasi.

"Sesuai dengan rekapitulasi dalam lampiran surat yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI Dr H Muhajirin Yanis MPdI, tanggal 12 Juni 2019, dirincikan bahwa kuota haji reguler tahap 4 yang masih tersisa, masih ada di 19 provinsi lagi. Provinsi Aceh masih tersisa 37 calon jemaah (11 sisa kuota dan 26 untuk cadangan)," pungkasnya.

Lanjutnya, kriteria pelunasan pemenuhan kuota yang dimaksud ialah:

1. Jemaah haji berhak lunas tahun berjalan dan jemaah haji cadangan yang mengalami kegagalan pembayaran BPIH pada 3 (tiga) tahap pelunasan

2. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendampingnya

3. Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kab/kota

4. Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10% dari sisa kuota tambahan pada masing-masing provinsi berdasarkan data base Siskohat yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Disebutkannya, bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan pendamping diprioritaskan bagi yang mengajukan percepatan dan telah diinput ke dalam siskohat berdasarkan usia tua. Bagi provinsi yang pengajuan lansia dan pendamping belum terinput ke dalam data base siskohat dapat dilakukan penginputan kembali pada 12 Juni 2019 kemarin.

Data inventarisir data jemaah ini harus disampaikan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditejen PHU, paling lambat Senin (17/6),  selanjutnya akan dipublikasikan sebagai data pelunasan BPIH reguler pemenuhan kuota.

Sebagaimana sebelumnya pernah disampaikan, bagi CJH Embarkasi Haji Aceh (BTJ) sebanyak 4.393 telah dibuka tiga tahapan pelunasan BPIH pada Bank-bank Penerima Setoran (BPS BPIH). Tahap 1 sejak Selasa (26 Maret) sampai dengan Selasa (2 April). Saat pelunasan tahap kedua bagi yang belum selesai tahap sebelumnya, telah dibuka sejak Selasa (30 April) sampai Jumat (10 Mei). Dan tahap ketiga juga telah selesai. 

Sampai dengan hari terakhir pelunasan tahap ketiga BPIH 1440H, CJH yang lunasinya mencapai 232 orang. Setelah dibuka pelunasan tahap ketiga atau kuota tambahan, sejak Rabu (22/5) sampai dengan Rabu (29/5)  232 jemaah yang lunasi.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh