Suka Makmue (Humas) - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi teknis tembahan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi anggaran tahun 2022 yang berlangsung sejak 12 dan 13 April berjalan lancar.
Ujian yang berlangsung di aula kantor Kemenag setempat diikuti sebanyak 197 peserta. Kamis (13/4/2023).
Peserta terlihat antusias mengikuti ujian, hal tersebut terlihat dari peserta yang hadir dan mengikuti ujian.
Plh Kepala Kantor Imrullah Wahab mengatakan jumlah keseluruhan perserta CPPPK Kemenag Nagan Raya 197 orang dengan 4 sesi ujian.
"Peserta kita berjumlah 197 peserta, setiap sesi 50 peserta kecuali sesi 4 yang hanya 47 peserta. Dari 197 peserta ada 4 peserta tidak hadir mengikuti ujian. Semoga setiap peserta mendapatkan hasil yang maksimal dan tentunya lulus menjadi PPPK/ASN Kemenag," jelasnya.
Pengembang Pegawai Salman Syahputra mengatakan peserta yang mengikuti ujian tersebut berasal dari kantor, madrasah dan kantor urusan agama kecamatan.
"Pelamar yang mengikuti ujian kompetensi teknis tambahan merupakan peserta yang sebelumnya sudah mengikuti ujian kompetensi pada 17 Maret sampai 5 April, yang dilaksanakan oleh BKN Aceh di Banda Aceh dengan bobot nilai 60%," terangnya.
"Adapun ujian yang dilaksanakan sekarang adalah ujian moderasi beragama dengan bobot nilai 40%, yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia," kata Salman melanjutkan.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Peserta sudah berada dilokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai, hal tersebut untuk dilakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta," tuturnya.
Ujian yang berlangsung 12 April di Kabupaten Nagan Raya sedikit ada kendala, dimana pada saat ujian hendak dimulai listrik padam.
"Kita ada sedikit panik pada sesi pertama 12 April saat listrik padam karena ujian hendak dimulai, selain itu juga jaringan internet tidak stabil apabila listrik padam. Dan alhamdulillah kita langsung komunikasi dengan pihak PLN perihal tersebut dan cepat diatasi," tandasnya.
Adapun sanksi bagi peserta calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 antara lain:
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan ujian ini sehingga ujian dapat berjalan dengan lancar dan sukses," tutup Salman.