Banda Aceh-KemenagNews(28/5/2013) DR. H. Suwendi, M.Ag, Kasi Ketenagaan Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren menyampaikan materi pada hari kedua "Workshop Pembinaan Manajerial Pimpinan Pondok Pesantren Mu'adalah", yang dilaksanakan Bidang PD pesantren Kanwil Kementrian Agama Aceh.Dalam paparan yang diikuti oleh 80 peserta terdiri dari pimpinan pesantren seluruh Aceh beliau menyampaikan ada 5 kriteria sehingga disebut pesantren yaitu; adanya guru, santri, asrama, tempat ibadah, dan basic pengajaran menggunakan kitab kuning. Kenapa harus kitab kuning? Ternyata, menurut beliau, hasil investigasi yang pernah dilakukan bahwa pesantren yang tidak mengajarkan kitab kuning ternyata akan melahirkan santri yang radikal dan cenderung melakukan teror di dalam masyarakat, justru sebaliknya pesantren yang konsens menjadikan kitab kuning sebagai bahan ajar utama jarang ditemui melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri dan masyarakat.Lebih lanjut 'Doktor muda' ini berintikan, bahwa Direktorat Pendidikan Dayah dan Pondok Pesantren sedang menunggu di tandatangani 6 peraturan mentri agama yang menyangkut keberadaan Pondok Pesantren di antaranya; PMA tentang Pesantren Mu'adalah yang memiliki keunikan tersendiri, di antaranya tidak ada UN, dan Ma'had Ali.Pemerintah yakin dan percaya Mu'adalah akan mengembalikan kejayaan dan kegemilangan lembaga ini era sebelum tahun 1975. Di era perjuangan ternyata pesantren memiliki kontribusi sebagai basic perjuangan, katakanlah Wali Songo memanfaatkan pesantren untuk perjuangan melawan penjajahan. Tiada lain tujuannya adalah agar pesantren ke depan sebagai pusat TAFAQQAHU Dalam agama.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242