Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi dan jajaran ikuti Sosialisasi Gerakan Wakaf Uang di Aceh, Jumat 21 Februari 2025.
Diikuti antara lain oleh jajaran Bidang Penaiszawa Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Aceh, Kakanwil bahani peserta yang ikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik dan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
Acara daring melalui virtual meeting (zoom), juga diisi sharing dan diskusi degan peserta se Aceh.
Dalam sosialisasi SE Gerakan Wakaf Uang di Lingkungan Kakanwil awali dengan spirit infak yang salah satunya wakaf, dan wakaf uang.
Kakanwil mengajak, agar kita di mana pun, jadilah bagian yang suka dan terus ikut memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi umat manusia, misal lewat wakaf.
Sebagaimana peringatan Allah, kutip Kakanwil, dari QS Ali Imran 91: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui," maka mari kita ambil bagian dalam amal sosial infak ini.
Para ulama menafsirakan, sebut Kakanwil, makna infak dalam ayat ini ialah wakaf. Sebab ada hadis lain yang menjelaskan itu, tentang yang kekal setelah mati anak Adam, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih.
"Bahwa yang kekal itulah harta yang kita infakkan," imbuh Kakanwil.
Kakanwil lantas menyinggung regulasi terkini kaitan wakaf, misalnya UU 41/2004 dan PP 42/2006.
Dalam UU dan PP ini, jenis harta benda wakaf meliputi:
a. Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah
b. Wakaf Bergerak Selain Uang
c. Wakaf Bergerak Berupa Uang.
"Adapun di antara fatwa ulama terkait wakaf uang ialah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang tanggal 11 Mei Tahun 2002, Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Uang, dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Wakaf Tunai dalam Perspektif Syariat Islam," urainya.
SE Menag Nomor 5/2024, menjelaskan, bahwa wakaf sebagai pranata keagamaan memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang signifikan, yang perlu dikelola secara efektif dan efisien demi kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum.
Harapan lainnya, untuk menumbuhkan rasa kedermawanan dan sebagai bagian model percontohan bagi masyarakat Indonesia dalam Gerakan Indonesia Berwakaf, Kementerian Agama menginisiasi Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama
Kakanwil mengimbau, bahwa Gerakan Wakaf Uang dilakukan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gerakan Wakaf Uang di tingkat pusat dilakukan melalui Lembaga Nazhir Badan Wakaf Indonesia dan LKS-PWU yang ditunjuk. Dan Gerakan Wakaf Uang di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota dilakukan melalui Lembaga Nazhir BWI Perwakilan Provinsi atau kabupaten/kota dan LKS PWU yang ditunjuk.
"Apabila di provinsi atau kab/kota belum ada BWI Perwakilan yang telah memiliki legalitas nazhir (terdaftar di BWI) maka dilakukan melalui Lembaga Kenazhiran BWI Pusat. BWI Perwakilan Provinsi dan Kab/Kota agar mendaftarkan legalitas Lembaga Nazhir di Badan Wakaf Indonesia," ajaknya.
Bahwa dalam sosialisasi ini juga ditekankan, bahwa Gerakan Wakaf Uang ASN, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama yang dilaksanakan melalu Nazhir Badan Wakaf Indonesia melalui aplikasi SATU WAKAF INDONESIA yang secara teknis akan disampaikan oleh Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil.[]