Takengon-KemenagNews (29/5/2012)Kabid PENAMAS Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H. Aska Yunan, S.Ag melakukan pertemuan dengan para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan para Kepala KUA di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, di Aula kantor setempat pada hari Selasa (29/5).Dalam pertemuan tersebut, pak Kabid didampingi oleh Kepala Kankemenag Drs.H.Hamdan, Kasubag TU Saidi B, S.Ag, Kasi Urais Drs.H.Al-Hulwani dan Kasi Haji Drs. Salman.Kabid Penamas banyak menyampaikan hal-hal terkait dengan upaya peningkatan kegiatan penyuluhan bagi para Penyuluh Agama Islam Fungsional di lapangan. Bahwa keberadaan penyuluh agama di tengah-tengah masyarakat sangat urgens. Apalagi dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang penuh dengan benturan budaya, dimana masyarakat sekarang lebih banyak bermental ‘spekulatif’ dan ‘instans’, maka eksistensi penyuluh agama harus lebih kentara dan giat dalam aktifitasnya. Dengan kebijakan baru penempatan para PAIF berkantor di KUA-KUA Kecamatan, maka penyuluh harus selalu melakukan koordinasi dengan Kepala KUA di masing-masing wilayah tugasnya, demikian arahan Kabid Penamas. Secara hirarki keberadaan penyuluh memang merupakan bawahan Kasi Penamas, namun dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak terlepas dari tugas dan fungsinya sebagai juru penerang bagi masyarakat yang ada di masing-masing kecamatan. Sementara Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan adalah instansi keagamaan terdepan yang lebih dekat posisinya dalam melaksanakan tugas-tugas kementerian agama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Karena itu, sudah semestinya keberadaan PAIF di KUA sangat membantu tugas-tugas Ka.KUA, terutama sekali dalam hal-hal yang terkait dengan tupoksinya sebagai pelaksana teknis kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat†tegas pak Kabid.Sementara itu, Kepala Kankemenag dalam sambutannya juga banyak berharap kepada para pegawai di lingkungan kankemenag Aceh Tengah untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat. Semua kita harus lebih memantapkan komitmen diri serta mengembangkan kemampuan masing-masing dalam berperan di tengah-tengah masyarakat.“Kalau selama ini kita sebagai PNS dikenal dengan Abdi Negara, maka sekarang ini kita harus bisa memposisikan diri sebagai ‘Abdi Masyarakat’ yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari Negara itu sendiri“, demikian harap pak Hamdan.Kakankemenag juga memaparkan kalau selama ini keberadaan PAIF di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah berkantor di KUA yang ada di masing-masing kecamatan., termasuk juga para pengawas pendidikan. “Jadi, selama ini ada tiga pejabat fungsional yang berkantor di KUA, yaitu: Penyuluh, Pengawas dan Penghuluâ€, ujarnya.(Laporan Mahbub Fauzie)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242