CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pernikahan LN Dibahas dalam Muktamar NU

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 973
Kamis, 6 Agustus 2015
Featured Image

[Kuala Simpang | Muhammad Sofyan]  Setelah lima hari berada di Jombang dalam rangka mengikuti Muktamar NU, akhirnya Salamina, MA menyampaikan laporan salah satu agenda muktamar yaitu Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah, berikut laporannya yang beliau  sampaikan dari Jombang.

Di antara agenda kegiatan Muktamar ke 33 Nahdlatul ulama di Jombang 1 – 5 Agustus adalah Bahtsul Masa-il ad-diniyah al- qanuniyah bertempat di pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras.

Bahtsul Masail dibahas oleh komisi yang terdiri dari PB, PW dan PC Nahdlatul Ulama dibagi dalam empat komisi. Komisi A Bahtsul Masail ad-diniyah al-maudlu’iyah. Komisi B Bahtsul Masail ad-diniyah al-waqiyyah.

Komisi C Bahtsul Masail ad-diniyah al-Qonuniyyah dan komisi D membahas organisasi AD/ART. Masalah pernikahan diluar negeri di bahas oleh Komisi C dengan tema Bahtsul Masail ad-diniyah al-qonuniyyah, selain membahas pernikahan luar negeri juga membahas masalah BPJS yang diharamkan MUI, pendidikan agama dan kerukunan internal dan antar umat beragama.

Masalah pernikahan diluar negeri dipandang pemerintah kurang serius dalam memberi pelayanan, pelayanan pernikahan WNI diluar negeri berdasarkan  SKB Menag dengan Menlu melalui konsulat luar negeri. Permasalahannya seperti tidak semua negara terdapat konsulat, calon pengantin yang kurang memahami Islam seperti kejadian di Tokyo sebahagian besar pernikahan walinya adalah wali hakim,  problem lain kebanyakan WNI nikah sirri di luar negeri,  baik yang telah bersuami maupun telah beristri seperti di Kinabalu Malaysia.

Oleh karena itu diharapkan negara memberi perlindungan hukum bagi WNI dalam pernikahan.Forum Bahtsul masail memberikan tanggapan terhadap persoalan tersebut bahwa sanya persoalan nikah tidak hanya di luar negeri, tetapi juga dalam negeri seperti nikah di bawah umur, pernikahan sirri, perceraian, kualitas rumah tangga serta lemahnya pemahaman fikih munakahat. Di antara solusi yang ditawarkan oleh forum adalah:

1. Menugaskan di KBRI seorang pejabat kemenag yang memberi pelayanan pernikahan.

2. KBRI dengan kemenag melakukan pembinaan rutin dan berjenjang terhadap WNI terutama sekali masalah munakahat dan Hukum – hukum Islam.

3. Kemenag dengan KBRI perlu melakukan pendataan dan memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan WNI di Luar Negeri.

4. Sebelum WNI berangkat keluar negeri baik sebagai tenaga kerja maupun pelajar dalam kurikulum pembekalah perlu ditambah Materi fikih munakahat.

5. Peningkatan kualitas pembinaan bagi masyarakat dengan meningkatkan peran petugas agama seperti penyuluh.

6. Menakrentrans melalui dinas ketenaga kerjaan perlu meminta lampiran sertifikasi kemampuan memahami dasar dasar agama khususnya masalah munakahat.         

7. Mengangkat atase agama baik di luar negeri maupun daerah terdalam.Hasil bahtsul masail yang dibahas oleh komisi C selanjutnya akan dibahas dalam sidang pleno dan dijadikan sebuah rekomendasi. 

Selain masalah pernikahan luar negeri komisi tersebut juga membahas masalah BPJS yang telah difatkan haram oleh MUI.

Forum mengkaji foting haram oleh MUI tidak hanya pada proses akad, tetapi secar enviris dan universal. Karena satu sisi keberadaan BPJS di tengah masyarakat sangat membantu warga kurang mampu hal ini di ungkapkan oleh PCNU dari Papua.

BPJS juga perlu melakukan pembenahan kualitas pelayanan terutama sekali obat-obatan jangan hanya ditanggung obat murah sementara obat yang berkualitas tinggi harus dibeli keluarga pasien.

Forum mengambil kesimpulan dan merekomendasikan semua proses pelaksanaan BPJS harus sesuai dengan syariah tidak hanya pada akad.Menyangkut pendidikan agama di sekolah, diharapkan jam pelajaran pendidikan agama tidak hanya dua jam tetapi perlu ditingkatkan baik kognitif afektif maupun psikomotorik.

Perlu juga ditelaah kembali standar isi pendidikan agama di sekolah/madrasah terutama sekali buku-buku agama agar tidak diselipkan kristenisaisi dan paham wahabi. Tidak ada unsur diskriminatif antara madrasah dan sekolah, baik dalam mengalokasikan bantuan maupun pembinaan.

Masalah hubungan antar umat beragama, mengangkan persoalan diskriminatif umat Islam minoritas di tengah nonmuslim mayoritas. Pembakaran masjid di Papua Aidil Fitri yang lalu merupakan bukti kongkrit keberadaan umat Islam tidak kondusiv di tengah mayoritas nonmuslim, melalui Kementerian agama diharapkan mampu merekat hubungan antar umat beragama dan intern umat beragama. [y]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh