Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan terkait Perubahan Data Status Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Pengantin di Kantor Kemenag Aceh Utara, Senin 12 Oktober 2026.
Kerja sama yang dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan layanan pencatatan pernikahan di lingkungan Kemenag Aceh Utara khususnya di KUA.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Aceh Utara Syukri SAg. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan pernikahan dengan administrasi kependudukan, khususnya dalam perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), syukri berharap melalui kerja sama tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin mudah, dan efektif.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H Fadli SAg MSi , dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini merupakan langkah yang perlu segera ditindaklanjuti agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Fadli, integrasi layanan antara Kemenag dan Disdukcapil merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara atas terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap kesepakatan ini dapat diimplementasikan secara optimal serta menjadi awal dari penguatan kolaborasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal SSTP MAP menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kesepahaman antara kedua instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju, pelayanan yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan selaras.
Safrizal juga menekankan pentingnya kesesuaian data kependudukan, terutama terkait status perkawinan. Menurutnya, data yang tercantum dalam dokumen fisik perlu selaras dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mengantisipasi perbedaan data yang dapat menimbulkan kendala dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan pemanfaatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu sarana untuk memeriksa dan memverifikasi data kependudukan secara digital. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan dokumen, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga, sehingga kesesuaian data dapat lebih terjaga. Dalam kesempatan tersebut Safrizal menyarankan agar Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten Aceh Utara dapat memanfaatakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam proses pelayanan calon pengantin
Pemanfaatan IKD diharapkan dapat membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan dan pencocokan data identitas calon pengantin, sehingga kesesuaian infromasi kependudukan dapat lebih terjaga, dan untuk mengantisipasi perbedaan data antara dokumen fisik dan data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, Safrizal berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pertemuan lanjutan. Melalui diskusi bersama, kedua instansi diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kebutuhan pelayanan serta mencari solusi atas kendala administrasi yang mungkin dihadapi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, H. Fadli menyampaikan bahwa Kemenag Aceh Utara akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui sosialisasi kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran KUA mengenai pemanfaatan IKD dan mekanisme integrasi layanan administrasi kependudukan.
Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi lanjutan, implementasi kerja sama diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelayanan pernikahan yang tertib administrasi, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Dukcapil Mustofa dan Kasubbag Tata Usaha, Kasi PD Pontren, Kasi Penmad, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa).[]













