Tim penyelesaian hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kemenag Aceh lakukan rapat koordinasi tim TLHP pada Kamis 17 Oktober 2024 di ruang rapat kantor setempat.
Kabag Tata Usaha Kemenag Aceh, Ahmad Yani menyatakan bahwa setiap TLHP baik dari Irjen ataupun BPK adalah merupakan akibat kelalaian administrasi atau prosedur yang telah ditetapkan. Maka walaupun kecil wajib di selesaikan hingga tuntas 0 rupiah. Termasuk juga hal kesesuaian data dengan aset BMN juga harus berkesesuaian.
"Sekecil apapun nilai angka temuan hasil pemeriksaan, harus diselesaikan segera sebagai bagian dari tanggungjawab dan kepatuhan" Ujarnya.
Didampingi Ketua Tim Organisasi Tata Laksana, Zulfahmi, dalam rapat ia katakan bahwa Kemenag Aceh terus berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas dengan memenuhi indikator-indikator yang telah ditentukan dalam ZI termasuk zero TLHP pada unit satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. []