Bireuen (Syahrati/ Frz) --- Dalam rangka percepatan transformasi data wakaf, Kantor Kemenag Bireuen melalui seksi bimbingan masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan pendataan aset wakaf kepada perangkat desa. Acara berlangsung Kamis (7/10/2021) di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalanga.
Turut hadir pada acara tersebut, kasi Bimas Islam, Drs Abdullah; penyelenggara zakat dan wakaf, Rifal Fauza SH; kepala KUA Samalanga, Tgk Zulfitri; dan para geuchik, sekdes, teungku imum dan operator wilayah dalam Kecamatan Samalanga, serta Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam wilayah kerja Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam dan Jeunieb
Kasi Bimas Islam, Abdullah dalam arahannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Menurutnya, wakaf dalam dimensi spiritual merupakan doktrin agama yang bermotif pahala (kebaikan di akhirat).
Sedangkan dimensi sosial, lanjut Abdullah pemberian wakaf akan berdampak pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Harta benda wakaf memiliki fungsi sosial yang tinggi dan sangat berharga dalam kemaslahatan ummat, tambahnya.
Karena itu Abdullah yang didampingi oleh Ketua Pokjaluh Bireuen Drs Muzakir, mengajak seluruh perangkat Desa khususnya untuk melindungi harta agama yang telah ada. Tugas Nazir adalah bagaimana mampu mengalirkan pahala kepada wakif dengan pengelolaan yang profesional demi tercapainya kemaslahatan masyarakat, pesan Abdullah.
Sementara Kepala KUA Samalanga, Zulfitri mengatakan, dalam hukum Islam, wakaf memang telah terjadi seketika dengan adanya pernyataan wakif yang merupakan ijab, karena pelaksanaan wakaf dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak.
"Namun untuk menjamin kepastian hukum, mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kemudian dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), didaftarkan, disertifikasi, dan diumumkan ke publik," ungkap kepala KUA yang sering disapa waled Zulfitri.
Lebih lanjut waled Zulfitri menjelaskan, bahwa Bireuen merupakan salah satu wilayah di Aceh yang memiliki jumlah aset wakaf terluas, namun pendataan aset wakaf hingga saat ini belum tuntas sehingga proses sertifikasi tanah wakaf menjadi terhambat.
“Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Adanya sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh wakif. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki AIW dan sertifikat. Hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum dikemudian hari,” terangnya.
Adapun penyelenggara zakat dan wakaf, Rifal Fauzal SH mengharapkan kerjasama seluruh geuchik dan perangkat gampong lainnya dalam membantu percepatan transformasi data wakaf dengan memberikan informasi yang akurat terkait data wakaf yang tersebar di gampong-gampong dalam kecamatan Samalanga kepada para penyuluh atau petugas.
Amatan media ini tampak antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab tentang berbagai persoalan dan kasus wakaf yang terjadi di lapangan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bagaimana proses dan prosedur pelayanan wakaf di KUA sehingga wakif dapat mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, yaitu Kepala KUA baik itu wakaf baru maupun wakaf lama, sebagaimana dijelaskan Syahrati SHI MSi, selaku penyuluh Kecamatan Samalanga.