[Takengon | Darmawan] Penyuluh agama Islam ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Pgs. Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Saidi B, S.Ag. MA dalam arahannya menyampaikan bahwa, penyuluh agama Islam itu mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan kepada masyarakat maupun pembinaan, pemberdayaan kepada dirinya sendiri-sendiri selaku insan PNS pemerintah.
“Penyuluh agama Islam selaku Leading Sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas, kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks sekarang ini,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam, Drs. H. Alhulwani bahwa tugas penyuluh agama Islam itu berat, tidak mudah karena yang dihadapi dilapangan adalah masyarakat. Masyarakat itu pun banyak tipenya.
“Banyak-banyak baca buku sebagai referensi untuk diri kita sendiri dan penambah pengetahuan dalam melakukan penyuluhan di masyarakat,” tandas.
AlhulwaniPembinaan penyuluh agama Islam fungsional se Kabupaten Aceh Tengah ini di hadiri oleh Kasi Diniyah dan Pontren, dan 17 Penyuluh agama Islam fungsional dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah. kegiatan tersebut berlangsung setengah hari, senin (27/10/14) pagi yang dilaksanakan di aula Umah Pesilangan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah. [y]