Bahwa penyelenggaraan pesantren atau dayah secara bertahap semakin baik, seiring keluarnya regulasi tentang Pesantren.
Demikian di antara jawaban Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Dr H Muntasyir MA saat menerima audiensi dan menjawab wawancara dari tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Selasa, 2 Juli 2024.
Dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sebutnya, pengaturan pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kian baik.
Dalam wawancara bersama tim peneliti LP2M Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas IsIam (UIN) Ar-Raniry terkait dengan pesantren ramah anak, Kabid Muntayir menjawab beberapa isu, disertai solusi bagi dinamika warga pesantren masa kini.
Kabid sampaikan bahwa Kemandirian Pesantren masuk satu program prioritas Kemenag.
Kabid PD Pontren juga sampaikan data dan usaha produktif di dayah. Di samping alumnusnya yang miliki pengakuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya.
Soal kurikulum dan ujian, Kabid sampaikan pola ujian dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari tingkat ula (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas), dan diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan keagamaan yang sudah terakreditasi dan telah ditunjuk oleh Ditjen Pendis.
Lebih jauh, jelasnya, ada macam-macam format pendidikan dalam regulasi. Misalnya Pendidikan Diniyah Formal yang satuan pendidikan ini diselenggarakan dan berada di dalam pesantren serta memiliki kurikulum yang terstruktur dan berjenjangan.[]