Idi (Irfan) -- Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, khususnya layanan wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penyelenggara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Kolaborasi antara Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas Islam dalam rangka melaksanakan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi Pimpinan Pondok Pesantren.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Aula lantai dua Kemenag Aceh Timur dan diikuti oleh 20 Orang peserta dari perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Timur dan dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA yang dalam hal ini diwakili oleh Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan sidamanik S.Sos.I MA, Kamis (04/05/2023).
Dalam sambutan dan arahannya H.Mulkan meyebutkan kegiatan sosialialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Kemeterian Agama, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Aceh pada tanggal 1 Februari 2023 yang lalu di Banda Aceh.
"Kegiatan sosialisasi sertifikasi Tanah wakaf dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Timur agar lebih optimal pelaksanaanya," ujar H.Mulkan.
Sosialisasi tersebut juga melibatkan dua orang narasumber ternama yaitu Bapak Agus Kanin,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Aceh Timur yang banyak membahas tentang Advokasi Perlindungan Tanah Wakaf.
Adapun dari Kantor Kemenag Aceh Timur disampaikan oleh Peyelenggara Zawa H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA yang mengulas tentang Regulasi Harta Benda Wakaf.
Adapun dalam paparannya H Mulkan selaku Penyelenggara ZAWA menyampaikan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf dari mulai KUA selaku PPAIW, pengusulan sertifikat tanah wakaf melalui Kemenag Aceh Timur ke BPN.
Selanjutnya Bapak Agus Kanin, SH, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur memaparkan bahwa sertifikat wakaf sangat diperlukan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari persoalan hukum yang timbul di kemudian hari.
Sementara Hal tersebut guna untuk mengantisipasi penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah terhadap obyek tanah wakaf, maka Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendorong agar tanah wakaf di Aceh Timur terverifikasi dan bersertifikat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur S.Sos.I,MA,Kasi PD Pontren Abi T.Zulfikar,S.Sos.I,M.Pd, Agusta Kanin, S.H., M.H.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rayhan Satria, A.Md Kom,Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Azizul Hakim, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. [y]