Lhoksukon (Murhaban) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Syukri S.Ag, bertindak sebagai rohaniwan pada acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase masa jabatan 2023-2028, Selasa (02/05/2023).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP., M.Si, di Aula Kantor Bupati setempat, turut dihadiri para Pejabat Pemerintahan, Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta Pejabat struktural lainnya.
Adapun Direksi yang dilantik yaitu Imran, ST, selaku Direktur Utama, T Hidayatuddin, SE, selaku Direktur Umum, dan Ferry Syahputra, ST, sebagai Direktur Teknik.
Azwardi mengatakan dalam masa proses seleksi Direksi itu, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun berharap kepada Direksi untuk dapat bekerja dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat.
"Ini yang dilantik merupakan orang-orang pilihan. Tim pansel pun orang-orang ahli dalam penilaian, bukan orang sembarangan. Maka nantinya saya berharap Direksi yang telah dilantik ini dapat bekerja dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat," kata Azwardi dalam sambutannya usai melantik direksi Perumda Air Minum Tirta Pase.
Azwardi melanjutkan, bahwa pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Tidak bisa kita ganti sembarangan, karena semua yang kita lakukan harus berdasarkan persetujuan pemerintah atasan dalam hal ini Gubernur dan Kemendagri.
Orang nomor satu di Aceh Utara itu menyampaikan, sebagai perusahaan daerah yang terus tumbuh dan berkembang, pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Pase semakin dituntut untuk memiliki manajerial yang mumpuni, manajemen yang berkualitas dan mau bekerja keras.
Indikasi keberhasilan suatu BUMD adalah bila adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan bagi karyawannya, serta dapat memasok PAD bagi daerah. Kondisi tersebut hanya dapat dicapai apabila manajemennya selaku pelaksana perusahaan dapat berjalan dengan baik.
"Ada kesan pelantikan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase ini ditunda-tunda memakan waktu yang agak lama, hal ini bukanlah disengaja. Perlu saya sampaikan keterlambatan ini disebabkan karena ada mekanisme yang harus dipenuhi yaitu Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri dan ini salah satu kewajiban bagi kami selaku Penjabat Bupati, setiap Perbub harus mendapat persetujuan dari Kemendagri," ujar Azwardi.
Karena itulah pihaknya terus melakukan koordinasi ke semua pihak, baik Pemerintah Provinsi maupun di Kementerian Dalam Negeri, sehingga berhasil menyelesaikan dua buah Perbub yaitu pertama Perbub Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan yang kedua Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase.
"Perusahaan Daerah banyak yang disorot karena kinerjanya buruk. Jangankan bisa mendatangkan PAD, membayar gaji karyawan saja tidak mampu. BUMD-BUMD ini sering menjadi catatan khusus, termasuk adanya rekomendasi DPRK untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, menjadi perhatian kita untuk segera dibenahi," jelas Pj Bupati Azwardi.[y]